Buron 2 Tahun, Tersangka Utama Pembunuhan di Sukolilo Pati Akhirnya Diciduk di Jakarta

Ali Mustofa • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:27 WIB
Ilustrasi kasus pembunuhan dan pengeroyokan (ai)
Ilustrasi kasus pembunuhan dan pengeroyokan (ai)

PATI – Pelarian Haryanto, tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan pengeroyokan di Desa/Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, akhirnya berakhir.

Setelah sekitar dua tahun menjadi buronan, pria tersebut berhasil ditangkap tim gabungan Resmob di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (5/8).

Kasus tersebut berawal dari aksi pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang terjadi di sekitar pasar malam Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, pada Kamis (12/9/2024) malam.

Dalam insiden tersebut, Damas Adi Prasetyo, 22, meninggal dunia setelah mengalami sabetan senjata tajam.

Sementara korban lainnya, Helmi Saputra, 23, mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kiri.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, Haryanto melarikan diri setelah kejadian dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

“Tersangka sempat berada di Jakarta selama sekitar sepekan setelah kejadian. Kemudian dia bersembunyi selama satu tahun satu bulan di kawasan Danau Toba, Medan. Setelah itu berpindah ke Tangerang sebelum akhirnya diamankan di Klender, Jakarta,” ujar Dika.

Polisi menyebut Haryanto merupakan orang yang melakukan penyerangan secara langsung hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut dipicu persoalan yang bermula dari kesalahpahaman.

Haryanto diketahui bekerja sebagai juru parkir di lokasi kejadian. Polisi menduga persoalan bermula ketika korban tidak memberikan uang parkir.

Perselisihan kemudian berkembang hingga tersangka mengambil pisau dari salah satu lapak di lokasi dan menggunakannya untuk menyerang korban.

“Pelaku ini tukang parkir di lokasi kejadian. Namun korban tidak memberikan uang parkir. Pelaku lalu menikam korban dengan pisau yang diambil dari salah satu lapak di TKP. Itu pengakuannya,” jelas Dika.

Dengan ditangkapnya Haryanto, polisi kini telah mengamankan tiga orang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Haryanto disebut sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pati. Penyidik kemudian melakukan pendalaman keterangan serta mempersiapkan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara.

Atas dugaan perbuatannya, Haryanto dikenakan sangkaan berlapis. Polisi menerapkan Pasal 338 KUHP atau Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak serta melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum. (adr)

Editor : Ali Mustofa
pengeroyokan pati jakarta buron kasus pembunuhan