Ketua DPRD Pati Tegaskan Tak Pernah Bahas Pengisian Perangkat Desa: “Tidak Pernah Didiskusikan dengan Kami”

Ali Mustofa • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:00 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badruddin
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badruddin

PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, membantah pernah terlibat dalam pembahasan mengenai proses pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati.

Penegasan tersebut disampaikan Ali setelah namanya disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang.

Ali menjelaskan, DPRD maupun dirinya secara pribadi tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan mengenai rencana maupun mekanisme pengisian perangkat desa.

Menurutnya, urusan tersebut merupakan ranah eksekutif hingga pemerintah desa.

Ia pun mempertanyakan kapasitas dirinya jika dikaitkan dengan dugaan pemberian izin kepada kepala desa untuk melakukan pembayaran dalam proses pengisian perangkat desa.

“Tidak pernah didiskusikan dengan kami. Itu kan menjadi domainnya eksekutif, dalam hal ini adalah desa. Kapasitas saya apa, kok saya mengizini seorang kepala desa untuk membayar tentang pengisian perangkat desa,” tegas Ali.

Baru Mengetahui Setelah Para Kades Berkumpul

Ali mengaku baru mengetahui adanya rencana pengisian sejumlah posisi perangkat desa setelah para kepala desa mengadakan pertemuan.

Pada Desember 2025, sejumlah kepala desa di Kecamatan Kayen yang memiliki rencana mengisi kekosongan perangkat desa sempat mengikuti pertemuan yang digelar Paguyuban Pasopati Kecamatan Kayen di Desa Boloagung.

Setelah pertemuan tersebut berlangsung, Kepala Desa Srikaton dan Kepala Desa Kayen kemudian mendatangi kediaman Ali.

Kedua kepala desa tersebut datang karena rumah mereka berada tidak jauh dari kediaman Ketua DPRD Pati itu.

Ali menyebut, dalam pertemuan tersebut dirinya justru menyampaikan larangan agar proses pengisian perangkat desa tidak dilakukan dengan cara membayar atau memberikan suap.

“Setelah pertemuan itu, Kades Srikaton dan Kades Kayen datang ke rumah saya karena berdekatan. Justru saya melarang untuk membayar, itu tidak benar. Jadi bukan saya yang memerintahkan,” ujarnya.

Nama Ali Muncul dalam Persidangan

Sementara itu, perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam perkembangan persidangan, Bupati Pati nonaktif Sudewo sebelumnya meminta KPK memanggil serta menghadirkan Ali Badruddin sebagai saksi.

Permintaan tersebut muncul setelah nama Ali beberapa kali disebut dalam fakta persidangan.

Nama Ketua DPRD Pati itu antara lain disebut oleh Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto, ketika memberikan kesaksian di bawah sumpah.

Dalam keterangannya, Agus mengaku pernah menyampaikan informasi mengenai rencana pengisian perangkat desa kepada Ali.

Informasi tersebut kemudian disebut diduga diteruskan kepada kepala desa lainnya.

Ali sendiri kini menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah maupun izin kepada kepala desa untuk melakukan pembayaran dalam proses pengisian perangkat desa. (adr)

Editor : Ali Mustofa
perangkat desa dugaan korupsi pemerintah desa dprd pati perades