PATI — Pelarian Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, berinisial AR akhirnya berakhir.
Tim Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan AR di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah sekitar dua pekan menjadi buronan.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari dukungan kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Pati dalam menangani perkara yang menjerat AR.
Menurut Dika, petugas membutuhkan waktu kurang lebih dua minggu untuk melacak keberadaan tersangka.
Selama melarikan diri, AR diketahui berpindah-pindah lokasi di sejumlah daerah di Jawa Tengah hingga akhirnya terdeteksi berada di Sleman.
“Pencarian dilakukan sekitar dua minggu, menelusuri rute pelarian pelaku mulai dari Salatiga, Wonosobo, Boyolali, hingga akhirnya kemarin berhasil diamankan di daerah Sleman, Yogyakarta,” kata Kompol Dika.
Saat ditemukan di Sleman, AR diketahui sedang bekerja di sebuah usaha rental mobil. Polisi memastikan tersangka tidak sedang menyamar, melainkan memang bekerja di tempat tersebut.
“Bukan menyamar. Tapi bekerja,” jelasnya.
Proses pengamanan berlangsung dengan aman dan tidak diwarnai perlawanan dari tersangka.
Setelah ditangkap, AR kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pati untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Polisi Bantu Kejaksaan
Kompol Dika menjelaskan, keterlibatan Polresta Pati dalam pencarian dan penangkapan AR merupakan tindak lanjut atas permintaan Kejaksaan Negeri Pati.
“Tugas kami membantu mengamankan yang bersangkutan atas permintaan pihak Kejaksaan. Untuk penanganan perkara lebih lanjut, nantinya akan disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan,” ujarnya.
AR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa.
Setelah status tersangka ditetapkan oleh Kejari Pati, AR diketahui melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian.
Diduga Rugikan Negara Rp805,6 Juta
Kasus yang menjerat AR berkaitan dengan dugaan penyelewengan sejumlah sumber anggaran Desa Tlogosari selama periode 2022 hingga 2024.
Kejaksaan Negeri Pati menyebut anggaran yang diduga disalahgunakan mencakup Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), serta Bantuan Keuangan (Bankeu) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Pati dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pati, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp805,6 juta.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp666 juta telah dikembalikan. Meski sebagian kerugian telah dikembalikan, proses hukum terhadap AR tetap berlanjut dan kini ditangani Kejaksaan Negeri Pati. (adr)
Editor : Ali Mustofa