PATI – Persoalan konflik lahan di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, terus berkembang.
Jumlah warga yang dilaporkan ke polisi terkait upaya memperjuangkan lahan yang mereka klaim sebagai tanah persil kini bertambah dari sebelumnya lima orang menjadi 15 warga.
Perwakilan masyarakat Desa Karangsari, Khoirul Abidin, mengatakan laporan terhadap warga tersebut telah disampaikan ke Polda Jawa Tengah.
Namun, menurutnya, terdapat sejumlah persoalan dalam data pelaporan yang diterima masyarakat.
Abidin menyebut beberapa identitas dalam laporan, baik nama maupun alamat, dinilai tidak sesuai dengan data warga yang sebenarnya.
Kondisi tersebut membuat pihaknya masih mempertimbangkan langkah yang akan ditempuh selanjutnya.
“Dari pelaporan-pelaporan itu, dari masing-masing nama dan alamat, itu ada banyak juga yang tidak sesuai,” ujarnya.
Hingga kini, tim pendamping masyarakat juga belum memenuhi pemanggilan berkaitan dengan laporan tersebut.
Pihak warga masih melakukan pencermatan terhadap persoalan yang muncul sebelum menentukan langkah berikutnya.
Abidin menilai laporan terhadap warga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani yang tengah memperjuangkan lahan konflik seluas sekitar 174,4 hektare.
Lahan tersebut sebelumnya merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Rumpun Sari Antan.
Persoalan kemudian muncul setelah status lahan eks HGU tersebut berubah menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, lahan seluas 174,4 hektare itu kini tercatat dalam 318 bidang SHM.
Masyarakat mempertanyakan proses perubahan status tersebut.
Abidin menilai proses penerbitan sertifikat berlangsung relatif singkat dan menduga terdapat persoalan dalam penerbitannya.
Ia menyebut penerbitan SHM atas lahan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga juga menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat.
Menurut Abidin, sekitar 95 persen dari total lahan 174,4 hektare tersebut saat ini telah memiliki SHM.
Bahkan, sejumlah bidang tanah disebut sudah berpindah tangan melalui transaksi jual beli.
Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin mendorong adanya perhatian dan perlindungan dari pemerintah.
Abidin berharap Pemkab Pati dan DPRD Pati dapat membantu memastikan warga tetap memiliki ruang untuk memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah persil rakyat.
Menurutnya, masyarakat semestinya dapat menyampaikan dan memperjuangkan hak mereka tanpa harus menghadapi persoalan hukum yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.
Persoalan tersebut turut dibahas dalam sebuah sarasehan bertajuk “Pati Ora Sepele” yang mengangkat isu konflik agraria di Desa Karangsari.
Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ruang untuk membahas persoalan lahan, tetapi juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi mengenai agraria.
Dalam kegiatan itu, masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan tanah, mulai dari sisi budaya dan adat hingga ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, warga diharapkan semakin memahami persoalan agraria secara menyeluruh.
Sehingga dapat memperjuangkan hak dan menyelesaikan konflik lahan melalui langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum. (adr)
Editor : Ali Mustofa