PATI – Ashari, terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholokusumo, mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Selasa (11/8/2026).
Sidang perdana perkara tersebut berlangsung secara tertutup untuk umum.
Dalam persidangan awal yang digelar di Ruang Cakra PN Pati, majelis hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan identitas terdakwa.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara tersebut, Ashari didakwa menggunakan Pasal 6C juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara.
Juru Bicara PN Pati Retno Lastiani menjelaskan, sidang perkara yang berkaitan dengan kesusilaan memang wajib dilakukan secara tertutup.
Kondisi tersebut membuat informasi mengenai identitas terdakwa yang dapat disampaikan kepada publik menjadi terbatas.
“Persidangan ini tertutup untuk umum. Karena itu, penyampaian informasi kepada publik belum sampai pada identitas lengkap atau inisial terdakwa. Sidang awal berisi pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan. Jika penasihat hukum mengajukan perlawanan, hal itu akan dibahas dalam persidangan berikutnya,” kata Retno saat ditemui awak media di sela persidangan.
Menurut Retno, pelaksanaan sidang tertutup tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 202 KUHAP dalam UU Nomor 20 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa perkara yang mengandung unsur kesusilaan diperiksa dalam persidangan tertutup.
“Karena perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, pemeriksaannya dilakukan tertutup. Persidangannya juga tertutup, sedangkan pembacaan putusan sela dilakukan secara terbuka untuk umum,” jelasnya.
Pengamanan di lingkungan PN Pati juga tampak diperketat selama persidangan berlangsung. Sejumlah personel Polresta Pati disiagakan untuk menjaga situasi dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan.
Retno mengatakan, pihak pengadilan telah melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk memastikan proses persidangan berjalan aman dan tertib.
Pihak yang hadir dalam persidangan juga diminta mematuhi ketentuan khusus karena perkara tersebut diperiksa secara tertutup.
“Kami berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan persidangan. Semua pihak yang hadir harus mengikuti tata cara persidangan tertutup. Ketentuannya berbeda dengan sidang yang terbuka untuk umum dan semuanya sudah diatur dalam peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Korban, Ali Yusron, membenarkan bahwa sidang perdana berlangsung tertutup.
Menurutnya, mekanisme tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pemeriksaan perkara tindak pidana kekerasan seksual.
“Sidang pertama dilakukan tertutup sesuai Pasal 153 Ayat (3) KUHAP. Dalam perkara TPKS seperti ini, kuasa hukum korban maupun wartawan tidak diperbolehkan masuk ketika JPU melakukan verifikasi data dan membacakan surat dakwaan,” ujar Ali di lingkungan PN Pati.
Pihak korban juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan berharap terdakwa mendapatkan hukuman maksimal apabila terbukti bersalah.
Tim kuasa hukum bahkan meminta agar hukuman tambahan dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami tuntutannya maksimal. Selain ancaman berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, terdapat pula dugaan pemerkosaan yang memiliki ancaman pidana lebih tinggi. Kami berharap majelis hakim memberikan putusan maksimal. Kalau memungkinkan, ada pula hukuman tambahan sesuai ketentuan hukum,” tegas Ali.
Mengenai jumlah korban, Ali menyebut laporan resmi yang saat ini ditangani aparat mencakup beberapa laporan kepolisian.
Berdasarkan keterangan para saksi dan korban yang didampingi, jumlah korban yang diduga terdampak perkara tersebut diperkirakan lebih banyak.
Ia menyebut, pada 2024 terdapat lima orang yang berani melapor, sementara empat laporan kemudian diproses lebih lanjut.
Dari keterangan korban yang didampingi pihaknya, jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 50 orang yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Rembang dan daerah sekitarnya.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas,” imbuhnya.
Proses persidangan tersebut juga mendapat perhatian dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi).
Kelompok tersebut turut hadir untuk mengawal jalannya proses hukum dan meminta agar perkara berjalan secara adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koordinator Aspirasi Ulil Amri mengatakan, pihaknya akan terus memantau proses hukum hingga perkara tersebut selesai.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba melakukan intervensi terhadap proses persidangan.
“Kami akan mengawal persidangan dan mendukung PN Pati dalam menjalankan proses penegakan hukum. Jangan sampai ada pihak yang mencoba bermain dalam perkara ini. Jika ditemukan upaya intervensi atau permainan hukum, kami siap melakukan langkah pengawalan dengan massa yang lebih besar,” tegasnya. (adr)
Editor : Ali Mustofa