Sungai Mbango Pati Diduga Tercemar Bertahun-tahun, Warga Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar

Ali Mustofa • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 15:03 WIB
KOTOR: Pantai di Kecamatan Margoyoso tercemar sampah belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
KOTOR: Pantai di Kecamatan Margoyoso tercemar sampah belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)

PATI – Masyarakat mendesak pemerintah dan perusahaan yang diduga menjadi penyebab pencemaran Sungai Mbango segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan kondisi sungai.

Selain meminta perbaikan lingkungan, warga juga menuntut adanya ganti rugi atas kerugian yang dialami serta pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memenuhi standar.

Desakan tersebut muncul menyusul dugaan pencemaran Sungai Mbango akibat akumulasi limbah cair maupun padat dari industri tapioka di Desa Ngemplak Kidul serta aktivitas pengolahan udang milik PT Misaja Mitra.

Warga menilai pencemaran yang berlangsung cukup lama telah memberikan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Kerusakan lingkungan itu disebut memengaruhi sektor pertanian, tambak, hingga kualitas air dan udara di sekitar sungai.

Bahkan, masyarakat khawatir kondisi tersebut juga dapat berdampak terhadap kesehatan warga yang tinggal di kawasan sekitar aliran Sungai Mbango.

Wilayah yang disebut terdampak meliputi Desa Bulumanis Lor, Bulumanis Kidul, Cebolek, Pangkalan, Pohijo, Langgenharjo, dan Kertomulyo di Kecamatan Margoyoso.

Tokoh masyarakat, Kholid, mengatakan Sungai Mbango telah dimanfaatkan warga Bulumanis Lor selama puluhan tahun sebagai sumber penunjang aktivitas pertanian maupun perikanan.

Namun kini, menurutnya, pencemaran menyebabkan hasil panen sawah dan tambak kerap mengalami kegagalan, sementara hasil tangkapan nelayan juga terus menurun.

"Puluhan tahun warga Bulumanis Lor menggunakan Sungai Mbango. Dampak dari limbah beracun ini ke pertanian sawah dan tambak yang sering gagal panen. Keluhan nelayan tidak dapat hasil tangkapan ikan karena pencemaran lingkungan," ujarnya.

Kholid menilai kerugian yang dialami masyarakat tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga nonmaterial.

Oleh sebab itu, dalam audiensi yang digelar, Aliansi Warga Peduli Lingkungan (AWALI) mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak perusahaan dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Ia juga menyoroti dugaan limbah yang berasal dari aktivitas di lingkungan pondok pesantren.

Menurutnya, lembaga pendidikan keagamaan seharusnya menjadi contoh dalam menjaga kebersihan lingkungan dan turut bertanggung jawab terhadap kelestarian sungai.

Selain itu, Kholid menyayangkan masih ada sejumlah perusahaan yang tidak menghadiri audiensi.

Menurutnya, seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, semestinya ikut hadir karena akumulasi limbah dari banyak industri kecil juga berpotensi memberikan dampak besar terhadap lingkungan.

Ia berharap hasil pertemuan tersebut tidak berhenti pada pembahasan semata, tetapi benar-benar diikuti dengan tindakan nyata agar persoalan pencemaran Sungai Mbango segera terselesaikan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Suwi'i, mengatakan penyelesaian persoalan Sungai Mbango membutuhkan proses bertahap dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, dalam audiensi tersebut DLH mengundang berbagai pihak, di antaranya pelaku usaha, Camat Margoyoso, PT Misaja Mitra, RSI, PT Harum, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta AWALI untuk membahas dugaan pencemaran yang telah berlangsung cukup lama.

Salah satu tuntutan utama masyarakat, lanjut Suwi'i, adalah pembenahan sistem pengelolaan limbah industri tapioka, khususnya pembangunan IPAL yang sesuai ketentuan agar kualitas air Sungai Mbango dapat kembali pulih.

DLH juga akan berkoordinasi dengan DPUTR serta perusahaan-perusahaan terkait, termasuk membahas usulan pengerukan sungai.

Menurutnya, penanganan pencemaran tidak dapat dibebankan kepada pemerintah saja, melainkan memerlukan komitmen seluruh pelaku usaha.

Ia menambahkan, terdapat sekitar 22 industri tapioka yang beroperasi di Kecamatan Margoyoso.

Karena itu, seluruh perusahaan akan didata dan diperiksa secara bertahap sebagai bagian dari upaya mencari solusi serta memastikan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. (adr)

Editor : Ali Mustofa
pembangunan ipal pencemaran sungai kelestarian lingkungan dlh pati