PATI — Polresta Pati masih mendalami dugaan kasus perundungan (bullying) yang melibatkan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari sembilan orang saksi guna mengungkap secara menyeluruh peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari keluarga korban.
Setelah laporan diterima, kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.
"Kami membenarkan bahwa laporan dari pihak korban sudah diterima. Saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan," ujar Kompol Dika.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa korban, sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, hingga pihak sekolah.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.
Menurut Kompol Dika, hingga kini terdapat sekitar delapan hingga sembilan orang yang telah dimintai keterangan.
Polisi juga mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aksi perundungan tersebut, meski status dan peran keduanya masih terus didalami.
"Untuk sementara ada indikasi dua orang terduga pelaku. Namun seluruh fakta masih kami dalami melalui proses penyelidikan," jelasnya.
Karena perkara ini melibatkan anak di bawah umur, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kepolisian memastikan hak-hak seluruh pihak, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum, tetap menjadi perhatian.
Penyelesaian melalui mekanisme restorative justice juga menjadi salah satu opsi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Semuanya kami tangani sesuai UU SPPA. Adapun apakah nantinya restorative justice dapat terlaksana atau tidak, akan bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak," tambahnya.
Sementara itu, korban masih menjalani masa pemulihan, baik dari sisi fisik maupun psikologis. Untuk mendukung proses tersebut, Polresta Pati bekerja sama dengan Pekerja Sosial (Peksos) serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) dalam memberikan pendampingan.
Sebagai bagian dari barang bukti, penyidik juga telah mengamankan pakaian yang dikenakan korban maupun dua terduga pelaku saat kejadian berlangsung.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. (adr)
Editor : Ali Mustofa