Fikih Harus Adaptif terhadap Perkembangan Zaman, Ketua PA Semarang Soroti Dinamika Hukum Keluarga Islam

Redaksi Radar Kudus • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 16:21 WIB
Ketua Pengadilan Agama Semarang, Ahmad Zainal Fanani, saat launching program studi HKI-HES IPMAFA
Ketua Pengadilan Agama Semarang, Ahmad Zainal Fanani, saat launching program studi HKI-HES IPMAFA.

PATI – (28/07/2026) Ketua Pengadilan Agama Semarang Kelas IA, Dr. H. Ahmad Zainal Fanani, S.H., M.S.I., M.H., menegaskan bahwa fikih harus dimaknai secara terbuka dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat.

Hal ini disampaikan dalam Seminar Nasional bertema "Pengembangan Fikih Indonesia dan Karier Lulusan Hukum Keluarga Islam dan Hukum Ekonomi Syariah" yang digelar di Aula II Institut Pesantren Mathali'ul Falah (IPMAFA), pada Selasa, 28 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.

Menurut Zainal Fanani, perubahan sosial yang berlangsung sangat cepat telah melahirkan berbagai persoalan hukum baru yang tidak lagi dapat dijawab hanya dengan berpedoman pada fikih klasik.

Oleh karena itu, kalangan akademisi, pesantren, maupun praktisi hukum perlu berani mengembangkan pemaknaan fikih agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.

"Fikih harus mulai berani kita maknai sebagai sesuatu yang terbuka untuk kemudian berkembang secara dinamis, khususnya terkait dengan tuntutan dan harapan masyarakat yang begitu cepat," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa praktik di lingkungan peradilan agama menunjukkan banyak dinamika baru yang tidak lagi sepenuhnya dapat diselesaikan menggunakan ketentuan fikih klasik maupun hukum positif.

Kondisi ini mendorong lahirnya berbagai pembaruan hukum agar putusan pengadilan tetap mampu memberikan keadilan yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Kewenangan pengadilan agama kini tidak hanya berkaitan dengan perceraian.

Pengadilan agama juga menangani perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, hingga sengketa ekonomi syariah. 

Luasnya kewenangan tersebut menuntut hadirnya lulusan Hukum Keluarga Islam dan Hukum Ekonomi Syariah yang mampu menjawab tantangan hukum Islam kontemporer.

Ia juga menyoroti perkembangan hukum keluarga Islam yang kini lebih menitikberatkan pada perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian.

Menurutnya, pembahasan saat ini tidak lagi sebatas apakah hak-hak tersebut diberikan, melainkan bagaimana negara dan berbagai pemangku kepentingan dapat memastikan hak tersebut benar-benar terpenuhi setelah putusan pengadilan dijalankan.

Zainal Fanani berharap perguruan tinggi berbasis pesantren mampu melahirkan generasi ahli hukum Islam yang menguasai khazanah fikih sekaligus memiliki kemampuan menjawab persoalan hukum kontemporer melalui pemikiran yang adaptif, progresif, dan tetap berlandaskan nilai-nilai syariat.

Editor : Mahendra Aditya
fikih Indonesia Ahmad Zainal Fanani Pengadilan Agama Semarang hukum keluarga Islam ipmafa pati