PATI – Warga Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran Sungai Mbango kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia dan Bareskrim Polri pada Kamis (23/7/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Anti Limbah (Awali).
Mereka menilai persoalan pencemaran di daerah aliran Sungai (DAS) Mbango telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang memuaskan.
Salah satu keluhan utama warga adalah munculnya bau menyengat yang kerap tercium dari kawasan sungai.
Ketua Awali, Supriyadi, mengatakan keputusan melapor ke pemerintah pusat diambil setelah berbagai keluhan masyarakat belum membuahkan hasil.
Menurutnya, kondisi sungai yang diduga tercemar tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berdampak terhadap sektor pertanian dan tambak budidaya yang berada di sekitar aliran sungai.
Ia berharap Kementerian Lingkungan Hidup dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip objektivitas, independensi, serta pembuktian ilmiah agar penyebab pencemaran dapat diketahui secara pasti.
"Kami berharap pemerintah melakukan pemeriksaan yang objektif, independen, ilmiah, dan transparan sehingga fakta sebenarnya mengenai kondisi Sungai Mbango dapat terungkap melalui hasil investigasi resmi," ujar Supriyadi.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan Awali, terdapat sekitar 22 industri pengolahan tapioka yang beroperasi di sepanjang DAS Sungai Mbango, mulai dari industri berskala kecil, menengah, hingga satu perusahaan berskala besar.
Atas dasar itu, Awali meminta KLH melakukan audit lingkungan terhadap seluruh industri yang berada di kawasan tersebut, termasuk mengevaluasi kepatuhan masing-masing perusahaan dalam mengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Selain melapor ke KLH, Awali juga menyampaikan pengaduan kepada Bareskrim Polri terkait dugaan adanya unsur tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang dinilai perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Dalam laporannya, Awali meminta Bareskrim Polri berkoordinasi dengan KLH apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran.
Mereka juga berharap aparat penegak hukum dapat mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab serta memberikan perlindungan kepada para saksi yang memberikan keterangan dalam proses penyelidikan.
Melalui langkah tersebut, warga berharap penanganan dugaan pencemaran Sungai Mbango dapat dilakukan secara tuntas sehingga kualitas lingkungan kembali terjaga dan aktivitas masyarakat di sekitar aliran sungai tidak lagi terganggu. (aua)
Editor : Ali Mustofa