Sidang Dugaan Jual Beli Jabatan di Pati Kembali Hadirkan Kades, Saksi Sebut Ada Informasi Soal Mahar Pengisian Perangkat Desa

Ali Mustofa • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:36 WIB
DIJELASKAN: Mantan Ketua Pasopati Pucakwangi Suharmanto mengklarifikasi pertemuan kades di Kecamatan Pucakwangi kemarin. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
DIJELASKAN: Mantan Ketua Pasopati Pucakwangi Suharmanto mengklarifikasi pertemuan kades di Kecamatan Pucakwangi kemarin. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)

PATI – Persidangan perkara dugaan korupsi terkait pengisian perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dalam sidang lanjutan tersebut, sejumlah kepala desa dari Kabupaten Pati kembali dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Salah satu saksi yang memberikan kesaksian adalah Kepala Desa Mencon, Kecamatan Pucakwangi, Sukiman.

Dalam persidangan, ia mengaku pernah diminta menyampaikan informasi kepada sejumlah kepala desa mengenai adanya permintaan mahar dalam proses pengisian perangkat desa.

Sukiman menjelaskan, informasi tersebut diperolehnya saat menghadiri sebuah pertemuan yang berlangsung di rumah anggota DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto, pada tahun 2025.

Dalam pertemuan itu, hadir pula Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono, yang dikenal dekat dengan Bupati Pati nonaktif Sudewo serta menjabat sebagai Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Jakenan.

Menurut keterangan Sukiman, pada kesempatan tersebut Abdul Suyono membahas rencana pelaksanaan pengisian perangkat desa.

Ia juga disebut menyampaikan agar para kepala desa menyiapkan sejumlah dana yang disebut sebagai bagian dari proses pengisian jabatan perangkat desa.

Sementara itu, anggota DPRD Pati, Suharmanto, membenarkan bahwa pertemuan tersebut memang berlangsung di kediamannya.

Namun, ia menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan pertemuan rutin yang biasa dilakukan para kepala desa untuk berdiskusi dan bertukar pendapat mengenai berbagai persoalan di wilayah masing-masing.

"Saya merupakan mantan kepala desa sekaligus pernah menjadi Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Pucakwangi. Karena itu, para kepala desa sering datang untuk berdiskusi maupun meminta masukan terkait berbagai persoalan," ujarnya.

Politikus yang kini bertugas di Komisi A DPRD Kabupaten Pati itu mengatakan dirinya memang masih sering menjadi tempat bertanya bagi para kepala desa, khususnya dari wilayah Kecamatan Pucakwangi dan Kecamatan Winong.

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena dirinya dianggap sebagai sosok senior yang memiliki pengalaman dalam pemerintahan desa.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil pertemuan tersebut justru menghasilkan kesepakatan dari sejumlah kepala desa di Kecamatan Pucakwangi dan Kecamatan Winong untuk menolak rencana pengisian perangkat desa apabila pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Suharmanto, para kepala desa saat itu menilai kondisi belum memungkinkan untuk melaksanakan pengisian perangkat desa sehingga mereka sepakat tidak melanjutkan proses tersebut apabila tidak memenuhi ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Persidangan dugaan tindak pidana korupsi ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani Pengadilan Tipikor Semarang. (adr)

 

Editor : Ali Mustofa
peranggkat desa semarang pengadilan tipikor pati majelis hakim