Asrama Ndolo Kusumo Pati Kembali Digunakan, Orang Tua Santri Minta Aktivitas Belajar Dibuka Lagi

Ali Mustofa • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 09:57 WIB
LARANGAN: Baner berlogo Kemenag hingga kepolisian terpampang di Asrama Ndolo Kusumo kemarin. (SANTOSO UNTUK RADAR KUDUS)
LARANGAN: Baner berlogo Kemenag hingga kepolisian terpampang di Asrama Ndolo Kusumo kemarin. (SANTOSO UNTUK RADAR KUDUS)

PATI – Asrama Ndolo Kusumo yang berada di dekat makam Bagangan digunakan lagi. Padahal sebelumnya, tempat tersebut ditutup.

Ini terkait pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo yang diduga melakukan tin dakan asusila terhadap santri perempuannya sendiri.

Berdasarkan laporan warga, asrama tersebut, sudah digunakan selama dua pekan lebih. Dampaknya, warga pun mulai resah.

“Itu kan dulu sudah ditutup. Tidak diizinkan. Infonya ini digunakan lagi,” terang warga setempat, Santoso.

“Kalau warga diminta izinkan sungkan kalau menolak. Tapi warga ini resah,” lanjutnya.

Dia menambahkan, di pagar asrama tersebut, bahkan dipasang baner. Ada logo kemenag hingga kepolisian.

Di atas logo-logo itu, tertulis “DILARANG!!! MENGAMBIL GAMBAR & VIDEO DI LINGKUNGAN PODOK & SEKOLAH. JIKA TERDAPAT PENGAMBILAN GAMBAR TANPA IZIN AKAN KAMI SERAHKAN KE PIHAK YANG BERWAJIB”

“Tim sudah kroscek ke kepolisian. Bahwa tidak ada izin,” ucapnya.

Ia pun tak mengetahui siapa yang tinggal di asrama tersebut. Sebab, tidak terang-terangan.

“Infonya diatasnamakan yayasan pribadi. Itu kan meresahkan warga,” ucapnya.

Di samping itu, juru bicara wali murid Mulyati mengatakan, para orang tua berharap kegiatan pendidikan di bekas pondok pesantren tersebut, dapat kembali ber jalan.

Menurutnya, pembukaan kembali aktivitas belajar bisa dilakukan dengan mekanisme yang sesuai aturan.

Termasuk apabila harus menggunakan nama yayasan yang baru.

“Kami berharap, pondok bisa dibuka lagi. Kalau memang harus berganti nama yayasan atau mengikuti ketentuan yang berlaku, kami siap,” ujarnya.

Mulyati menilai, bangunan dan fasilitas pondok akan terbuang sia-sia apabila tidak lagi dimanfaatkan.

Untuk itu, ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) mempertimbangkan, agar kegiatan pendidikan dapat kembali berlangsung di lokasi tersebut.

“Aspirasi kami, izin operasional pondok bisa dibuka lagi, sesuai prosedur yang berlaku. Yang terpenting, para santri tetap bisa menempati bekas pondok yang masih layak digunakan. Karena sebagian besar anak-anak tidak ingin pindah ke tempat lain,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, pemerintah desa bersama warga sekitar pada dasarnya tidak keberatan apabila fasilitas pondok kembali dimanfaatkan.

Namun, untuk menghormati imbauan dari Kementerian Agama dan pihak kepolisian, jumlah warga yang semula ingin ikut bergabung dalam aksi penyampaian aspirasi akhirnya dibatasi.

Sementara itu, Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaikhu menuturkan, persoalan itu merupakan ketertiban umum.

Sebab, izin yayasan sudah dicabut.

“Kalau itu ketertiban umum. Artinya, masyarakat dan kepolisian mengizinkan, ya tidak apa-apa. Sebelum adanya izin kan ada perkumpulan dulu. Nah itu, ketertiban umum,” imbuhnya.

Dalam audiensi itu, Kemenag berani mengambil langkah membuat surat pernyataan.

Bahwasanya, pihaknya tidak melarang adanya perkumpulan semacam itu.

“Tapi yang perlu di garisbawahi adalah asalkan ada izin dari lingkungan maupun kepolisian,” imbuhnya. (adr/lin)

Editor : Ali Mustofa
kepolisian kementerian agama asrama ndolo kusumo pati kemenag