PATI – Pemerintah Kabupaten Pati mengajukan 106 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk memenuhi kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2026.
Usulan tersebut telah dikirimkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui surat resmi tertanggal 31 Maret 2026.
Dari total formasi yang diusulkan, tenaga pendidik menjadi kebutuhan terbesar.
Pemerintah Kabupaten Pati mengalokasikan 58 formasi untuk guru, jauh lebih banyak dibandingkan 20 formasi tenaga kesehatan dan 28 formasi tenaga teknis.
Kekurangan Guru Masih Menjadi Persoalan
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Pati, Aziz Muslim, mengatakan kebutuhan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah sekolah masih sangat tinggi.
Karena itu, pemerintah daerah menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas utama dalam usulan CPNS tahun ini.
Menurut Aziz, masih banyak satuan pendidikan yang membutuhkan tambahan tenaga pengajar agar proses belajar mengajar dapat berjalan lebih optimal.
Meski demikian, ia tidak menyebutkan jumlah pasti kekurangan guru di Kabupaten Pati.
Data tersebut, kata dia, berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati yang mengelola sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Formasi Tenaga Teknis Ikut Ditambah
Selain guru, Pemerintah Kabupaten Pati juga mengusulkan penambahan formasi bagi tenaga teknis.
Langkah tersebut dilakukan menyusul banyaknya pegawai teknis yang memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun terakhir.
Aziz menjelaskan, sebelumnya kebutuhan tenaga teknis memang tidak sebesar tenaga pendidik.
Namun, kondisi saat ini membuat pemerintah daerah perlu mengisi kembali sejumlah jabatan yang kosong agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Status PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Aturan Pusat
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pati juga masih menunggu kepastian terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
BKPSDM telah berkoordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memetakan kebutuhan pegawai sekaligus mempersiapkan kemungkinan pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Namun, realisasi kebijakan tersebut masih bergantung pada regulasi yang akan diterbitkan pemerintah pusat.
Aziz berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Menurutnya, tanpa kebijakan tersebut, pemerintah daerah akan menghadapi tantangan yang cukup besar dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi terkait pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Kalau tidak ada penyelesaian dari pusat, daerah tentu akan cukup berat,” katanya. (adr)
Editor : Ali Mustofa