Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Sidang Tipikor Sudewo, Saksi Sebut Usulan Pengisian Perangkat Desa Tak Sampai ke Meja Bupati

Ali Mustofa • Kamis, 9 Juli 2026 | 15:04 WIB
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama (baju putih) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/7/2026) (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama (baju putih) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/7/2026) (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

SEMARANG – Persidangan perkara dugaan pemerasan terkait proses pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/7).

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Pati sebagai saksi.

Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama.

Di hadapan majelis hakim, ia mengungkapkan bahwa pada 2025 terdapat 634 posisi perangkat desa yang masih kosong dan telah disiapkan anggaran sebesar Rp9,2 miliar dalam APBD 2026.

Tri menjelaskan, penyediaan anggaran tersebut bertujuan memastikan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa tetap berjalan meskipun banyak jabatan perangkat desa belum terisi.

Menurutnya, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran tanpa memandang siapa kepala daerah yang menjabat, sehingga ketika proses pengisian dilakukan, dana sudah tersedia dan pelayanan publik tidak terganggu.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menanyakan alasan usulan pengisian perangkat desa dari Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu, pada 2025 tidak diproses lebih lanjut.

Tri menerangkan hal itu terjadi karena saat itu Pemerintah Kabupaten Pati sedang berada dalam masa transisi kepemimpinan setelah pelantikan bupati pada Februari 2025.

Jaksa Penuntut Umum KPK kemudian mendalami apakah keputusan untuk tidak menindaklanjuti usulan tersebut telah dilaporkan kepada bupati.

Tri mengakui dirinya tidak pernah menyampaikan permohonan itu kepada Sudewo.

Ia menyebut keputusan tersebut diambil atas inisiatif sendiri tanpa terlebih dahulu meminta arahan kepada bupati.

Jaksa kemudian membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya perintah dari Sudewo agar pengisian perangkat desa tidak dilakukan pada 2025.

Namun Tri membantah pernyataan tersebut dan menegaskan tidak pernah menerima instruksi seperti yang tercantum dalam BAP.

Majelis hakim kembali memastikan alasan tidak diteruskannya permohonan dari Desa Jepat Lor.

Tri menegaskan usulan tersebut tidak pernah sampai ke meja bupati sehingga bukan karena adanya penolakan dari Sudewo.

Saat ditanya apakah keputusan tersebut merupakan inisiatif pribadi atau hasil pembahasan bersama, Tri menjawab bahwa langkah itu merupakan keputusan tim.

Sementara itu, saksi lain, Eko Muji Santoso, mengaku pernah memperoleh informasi dari Tri bahwa penghentian sementara pengisian perangkat desa merupakan perintah Sudewo.

Meski demikian, Eko mengaku tidak ikut dalam pertemuan yang diduga membahas instruksi tersebut sehingga tidak mengetahui secara langsung proses penyampaiannya.

Adanya perbedaan keterangan antara isi BAP dan pernyataan yang disampaikan di persidangan membuat jaksa menyatakan akan kembali memeriksa Tri Hariyama.

Selain itu, jaksa juga berencana menghadirkan saksi verbal lisan dari penyidik KPK pada sidang berikutnya guna mengklarifikasi perbedaan keterangan tersebut.

Editor : Ali Mustofa
#Bupati Pati nonaktif #perangkat desa #sudewo #majelis hakim #anggaran