PATI – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa, Sudewo, menilai keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa justru memperkuat bahwa kewenangan pengisian perangkat desa sepenuhnya berada di pemerintah desa, bukan di tangan bupati.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Tri Hariyama.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pati yang juga mantan Penjabat Sekretaris Daerah Riyoso, Kepala BPKAD Febes Mulyono, Kabag Hukum Pemkab Pati Ari Sih Hartono, Kabid Pemerintahan Desa Dispermades Eko Muji Santoso, serta Siti Nuraini.
Usai sidang, Bupati Pati nonaktif itu menyampaikan bahwa ketentuan mengenai kewenangan pengisian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perbup Nomor 55 Tahun 2021.
Menurut Sudewo, regulasi terbaru secara tegas menyerahkan seluruh proses pengisian perangkat desa kepada pemerintah desa.
Mulai dari pembentukan panitia, pengumuman lowongan, kerja sama dengan perguruan tinggi, pelaksanaan seleksi hingga penetapan peserta yang lolos merupakan kewenangan desa.
Ia menjelaskan, bupati hanya berperan menerbitkan surat keputusan (SK) setelah menerima usulan dari pemerintah desa berdasarkan hasil seleksi yang telah dilakukan.
Sudewo juga mengungkapkan bahwa proses seleksi perangkat desa pada 2026 direncanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) sebagai satu-satunya metode seleksi.
Menurutnya, sistem tersebut dipilih agar proses rekrutmen berlangsung lebih objektif dan transparan, berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang masih menggabungkan metode CAT dan lembar jawaban komputer (LJK).
Selain itu, ia menerangkan anggaran tambahan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa tahun 2026 hanya dialokasikan untuk enam bulan.
Kebijakan tersebut, kata Sudewo, mengikuti aturan efisiensi anggaran pemerintah serta penyesuaian terhadap berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.
Sudewo juga membantah tudingan yang menyebut dirinya melarang pengisian perangkat desa pada 2025.
Ia mengaku hampir tidak ada pemerintah desa yang mengajukan permohonan pengisian jabatan kosong.
Menurutnya, hanya Desa Jepat Lor di Kecamatan Tayu yang sempat mengusulkan pengisian perangkat desa.
Namun usulan tersebut disebut tidak pernah sampai ke meja bupati sehingga tidak ada keputusan yang dapat diterbitkan.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai kesaksian para pejabat yang dihadirkan dalam persidangan semakin memperjelas bahwa perubahan regulasi telah mengurangi peran bupati dalam proses pengisian perangkat desa.
Ia menjelaskan, Perbup Nomor 35 Tahun 2023 mencabut sebagian besar kewenangan bupati yang sebelumnya diatur dalam Perbup Nomor 55 Tahun 2021.
Dengan aturan baru tersebut, inisiatif pengisian perangkat desa sepenuhnya berasal dari pemerintah desa, sedangkan bupati hanya memberikan persetujuan pada tahap awal sesuai ketentuan.
Yupen juga menyoroti anggaran pengisian perangkat desa tahun 2025 yang akhirnya tidak digunakan karena minimnya usulan dari desa.
Dana yang telah disiapkan, menurutnya, dikembalikan menjadi bagian dari anggaran desa karena hampir tidak ada proses seleksi yang berjalan.
Terkait penerapan sistem CAT, Yupen menyebut gagasan tersebut berasal dari Sudewo sebagai upaya meningkatkan transparansi dan menghindari potensi kecurangan dalam seleksi perangkat desa.
Menurutnya, penggunaan CAT justru mempersempit peluang terjadinya manipulasi hasil dibanding metode sebelumnya.
Ia juga menanggapi isu dugaan uang Rp15 miliar yang sempat dikaitkan dengan mantan Plt Sekda Pati, Riyoso.
Menurut Yupen, informasi tersebut hanya sebatas rumor yang tidak pernah terbukti.
Ia menyebut penyidik pernah melakukan penggeledahan terhadap Riyoso, namun tidak menemukan barang bukti sebagaimana isu yang beredar.