RADAR KUDUS – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali menghadirkan fakta-fakta baru.
Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, mengungkap kronologi awal dugaan permintaan fee proyek yang disebut melibatkan mantan Bupati Pati, Sudewo, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/7/2026).
Dalam persidangan, Dion menerangkan bahwa dirinya beberapa kali bertemu Sudewo sebelum muncul pembahasan mengenai fee proyek senilai Rp721,5 juta.
Menurutnya, seluruh pertemuan berlangsung ketika Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor infrastruktur, termasuk Kementerian Perhubungan.
Tiga Pertemuan Sebelum Pembahasan Fee
Dion menjelaskan, ia bertemu Sudewo sebanyak tiga kali. Pertemuan pertama berlangsung di Plaza Indonesia, Jakarta, disusul pertemuan kedua di Solo, dan pertemuan ketiga di Hotel Grand Candi, Semarang.
Dalam salah satu pertemuan tersebut, Sudewo disebut memperkenalkan diri sebagai anggota Komisi V DPR RI dan menawarkan bantuan agar perusahaan Dion dapat memenangkan proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Menurut kesaksian Dion di hadapan majelis hakim, Sudewo menyampaikan bahwa dirinya dapat membantu memenangkan proyek dengan konsekuensi adanya pemberian fee. Namun pada tahap awal, nominal fee tersebut belum pernah disebutkan secara rinci.
Dion mengaku tidak langsung menerima tawaran tersebut. Ia memilih memberikan jawaban diplomatis dengan menyatakan akan mempertimbangkannya.
"Saya tidak langsung menyambut tawaran itu. Jawaban saya mengambang, hanya mengatakan akan dipertimbangkan," ungkap Dion dalam persidangan.
Ia juga mengaku merasakan adanya dorongan agar tawaran tersebut segera ditindaklanjuti, meski akhirnya memilih tidak mengakomodasi permintaan tersebut.
Enggan Penuhi Permintaan karena Dinilai Berisiko
Di hadapan jaksa, Dion menjelaskan alasan dirinya tidak segera memenuhi permintaan tersebut. Ia mengaku telah banyak mendengar pengalaman pelaku usaha lain bahwa memberikan fee kepada pihak tertentu sebelum proyek diperoleh memiliki risiko bisnis yang sangat besar.
Menurut Dion, praktik pemberian uang di awal sebelum kepastian proyek diperoleh dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian perusahaan.
Percakapan WhatsApp Ditampilkan di Persidangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memperlihatkan hasil ekstraksi percakapan WhatsApp antara Dion dan Sudewo.
Dalam pesan yang dikirim pada 4 September 2022, Sudewo memperkenalkan diri sebagai anggota Komisi V DPR RI. Setelah saling memperkenalkan diri, keduanya kemudian menyepakati jadwal pertemuan di Jakarta, Solo, hingga Semarang.
Dion membenarkan seluruh isi percakapan yang ditampilkan di persidangan.
Pada pertemuan ketiga di Hotel Grand Candi, pembicaraan berkembang pada proyek reaktivasi maupun peningkatan jalur kereta api Jember–Kalisat. Menurut Dion, Sudewo menyebut proyek tersebut merupakan alokasi anggota Komisi V DPR RI lainnya, namun masih berada dalam jaringan politik yang sama.
Dion kemudian diarahkan bertemu dengan Sumail Abdullah di Jakarta. Namun pembahasan tersebut tidak berlanjut karena, menurut keterangannya, terdapat permintaan penyediaan fee di muka sekitar Rp730 juta.
Fee Rp721,5 Juta Muncul Setelah Proyek Dimenangkan
Meski tidak menindaklanjuti tawaran awal, Dion mengakui perusahaan akhirnya mengeluarkan dana sebesar Rp721,5 juta setelah PT Istana Putra Agung ditetapkan sebagai pemenang proyek JGS 6.
Ia menjelaskan bahwa setelah pengumuman pemenang proyek, dirinya dipanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Dalam pertemuan itu, Bernard memperlihatkan secarik daftar berisi komitmen pembagian fee kepada sejumlah pihak.
Menurut Dion, dalam daftar tersebut tercantum beberapa nama, antara lain Pokja, Inspektorat Jenderal, Kepala Balai, hingga nama "Dewo" dengan alokasi sebesar 0,5 persen dari nilai tertentu.
Dion mengaku memenuhi pembayaran tersebut karena mengikuti arahan Bernard, meskipun dirinya tidak mengetahui secara pasti dasar pencantuman nama tersebut.
Ia juga menyebut nominal terbesar dalam daftar komitmen itu mencapai sekitar Rp11 miliar yang dialokasikan kepada berbagai pihak.
Jaksa Dalami Dugaan Kaitan dengan Komisi V DPR RI
Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah alokasi untuk "Dewo" berkaitan dengan posisi Sudewo sebagai anggota Komisi V DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Perhubungan.
Dion menjawab bahwa informasi tersebut diperolehnya dari Bernard Hasibuan. Namun ia mengakui tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada Sudewo mengenai benar atau tidaknya penerimaan uang tersebut.
Sudewo Membantah Terima Uang
Dalam kesempatan yang sama, Sudewo membantah menerima uang sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Melalui kuasa hukumnya, ia menyoroti adanya tulisan "Dewo dll" dalam daftar penerima fee. Menurut pihak pembela, frasa tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa uang itu diterima oleh Sudewo karena masih dimungkinkan dialokasikan kepada pihak lain.
Dion mengakui tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan tambahan tulisan "dll" tersebut. Ia juga menyatakan Bernard Hasibuan pernah menyampaikan bahwa daftar tersebut bukan dibuat olehnya, melainkan diterima dari pihak lain.
Sudewo selanjutnya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta maupun membahas pembayaran uang Rp721,5 juta secara langsung kepada Dion dalam tiga kali pertemuan mereka.
Dion membenarkan bahwa Sudewo tidak pernah secara eksplisit menanyakan ataupun menyampaikan bahwa dirinya telah menerima uang tersebut. Ia juga mengakui seluruh informasi mengenai alokasi dana itu diperolehnya dari Bernard Hasibuan.
Dakwaan KPK
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sudewo menerima suap dengan total Rp1,371 miliar yang diduga berasal dari sejumlah kontraktor proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Rinciannya meliputi Rp450 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Rp200 juta dari Direktur PT Indria Putra Persada, serta Rp721,5 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Keterangan para saksi akan menjadi bagian dari alat bukti yang dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dakwaan terhadap terdakwa masih harus dibuktikan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Mahendra Aditya