SEMARANG – Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang resmi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa beserta tim kuasa hukumnya. Dengan putusan sela tersebut, proses persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan para saksi.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026). Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono menyatakan seluruh keberatan yang diajukan pihak terdakwa tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi alasan hukum untuk menghentikan proses persidangan.
"Menyatakan perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan proses pembuktian sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Sidang Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Saksi
Majelis hakim menetapkan sidang berikutnya akan digelar setiap hari Senin dan Rabu dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.
Tahapan ini menjadi fase penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Sudewo. Jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan sebelum nantinya terdakwa diberi kesempatan menghadirkan saksi yang meringankan.
Usai persidangan, Sudewo menyatakan menghormati putusan hakim dan memastikan akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga selesai.
"Sidang tetap berjalan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum," ujarnya kepada awak media.
Sudewo Tetap Bantah Tuduhan Korupsi
Meski eksepsinya ditolak, Sudewo tetap bersikukuh tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.
Ia mengaku siap menghadapi seluruh proses pembuktian di persidangan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.
Menurutnya, selama menjabat sebagai kepala daerah, dirinya telah menjalankan amanah masyarakat dengan baik dan fokus membangun Kabupaten Pati.
"Saya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Saya yakin selama memimpin bekerja untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Sudewo juga mengatakan pihaknya baru akan menentukan saksi yang meringankan setelah proses pemeriksaan saksi dari jaksa selesai.
Massa Pendukung Bereaksi Usai Putusan
Putusan majelis hakim memicu reaksi keras dari ratusan pendukung Sudewo yang sejak pagi menggelar aksi di halaman Pengadilan Tipikor Semarang.
Sesaat setelah sidang selesai, massa berusaha menghalangi mobil tahanan yang hendak membawa Sudewo kembali ke rumah tahanan.
Petugas kemudian memindahkan Sudewo ke kendaraan taktis (rantis) milik Brimob untuk menghindari kerumunan massa. Namun kendaraan tersebut kembali dihadang sehingga sempat tertahan cukup lama.
Sejumlah pendukung bahkan dilaporkan memasuki area kompleks pengadilan setelah sebelumnya merangsek melewati pagar. Mereka mendesak agar perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui massa dan memberikan penjelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Aparat kepolisian dan petugas keamanan pengadilan terus melakukan pengamanan agar situasi tetap kondusif serta mencegah terjadinya bentrokan.
Perkara Berkaitan dengan Dugaan Korupsi DJKA dan Perangkat Desa
Kasus yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan praktik korupsi terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Sudewo mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan jaksa dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
Namun Jaksa Penuntut Umum KPK meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan tersebut karena berpendapat surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Majelis hakim akhirnya sependapat dengan argumentasi jaksa dan memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dengan putusan sela ini, fokus persidangan kini bergeser pada pemeriksaan saksi-saksi yang diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada mantan Bupati Pati tersebut.
Editor : Mahendra Aditya