Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Janjian Tawuran Lewat WhatsApp, Tujuh Anggota Gangster Bersenjata Tajam Diciduk Polresta Pati

Ali Mustofa • Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama menunjukkan barang bukti senjata tajam milik anggota gangster. (HUMAS POLRESTA PATI)
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama menunjukkan barang bukti senjata tajam milik anggota gangster. (HUMAS POLRESTA PATI)

PATI – Aparat Polresta Pati kembali menggagalkan aksi yang diduga akan berujung pada tawuran antarkelompok gangster.

Dalam operasi yang dilakukan, petugas mengamankan tujuh orang berikut sejumlah senjata tajam yang diduga telah dipersiapkan untuk digunakan dalam bentrokan.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Rabu (24/6/2026).

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi mengenai rencana pertemuan dua kelompok, yakni "Gangster Pati WKWK" dan "Pati All Star".

Informasi itu diketahui beredar melalui percakapan di grup WhatsApp, termasuk penentuan titik kumpul menggunakan fitur berbagi lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pencegahan.

Personel kemudian mendatangi sebuah gudang di belakang Kantor Samsat Pati, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga hendak terlibat dalam aksi tawuran.

Dari jumlah itu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AF (20), FAK (20), SNH (18), FA (19), dan MS (18).

Sementara dua lainnya masih berusia di bawah umur sehingga identitasnya dirahasiakan sesuai aturan perlindungan anak.

Polisi juga mengungkapkan bahwa beberapa anggota kelompok lain berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Saat proses pengamanan, petugas menemukan sejumlah senjata tajam yang diduga telah dipersiapkan untuk bentrokan.

Barang bukti yang disita meliputi tiga bilah celurit sepanjang sekitar 125 hingga 128 sentimeter, 12 unit sepeda motor, satu unit mobil Nissan Grand Livina, serta sejumlah pakaian yang dikenakan para tersangka.

Kompol Dika menegaskan, aksi tersebut berpotensi menimbulkan korban jiwa dan mengganggu keamanan masyarakat apabila tidak segera dicegah.

Menurutnya, para pelaku telah berkumpul di lokasi yang disepakati sambil membawa senjata tajam, sehingga tindakan cepat dari kepolisian berhasil mencegah kemungkinan terjadinya bentrokan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Polresta Pati juga mengajak para orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam kelompok gangster maupun aksi tawuran yang dapat berujung pada proses hukum dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. (aua)

Editor : Ali Mustofa
#genster #janjian tawuran #pati #polisi #aksi tawuran