Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Menangis di Depan Mobil Tahanan, Simpatisan Sudewo Yakin Bupati Pati Nonaktif Jadi Korban Politik

Mahendra Aditya Restiawan • Senin, 22 Juni 2026 | 17:25 WIB
DISIDANG: Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani siang di PN Tipikor Semarang pada Senin (15/6).
DISIDANG: Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani siang di PN Tipikor Semarang pada Senin (15/6).

RADAR KUDUS - Sidang kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (22/6/2026), tidak hanya menyita perhatian karena materi dakwaan yang dibacakan jaksa. Suasana persidangan juga diwarnai luapan emosi dari para simpatisan yang datang memberikan dukungan langsung kepada mantan orang nomor satu di Kabupaten Pati tersebut.

Salah satu sosok yang menjadi perhatian adalah Ahmad Husein. Pria yang sebelumnya dikenal sebagai penggerak aksi demonstrasi yang mengkritik kebijakan Sudewo pada 2025 itu justru hadir sebagai pendukung setia dalam persidangan kali ini.

Husein tampak tak mampu menahan air mata saat melihat Sudewo keluar dari ruang sidang dan menuju kendaraan tahanan. Momen tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan perubahan sikap yang cukup drastis dari sosok yang dahulu berada di barisan pengkritik.

Dari Pengkritik Menjadi Pendukung

Kehadiran Husein menarik perhatian banyak pihak. Selain menangis, ia terlihat memberikan dukungan secara terbuka kepada Sudewo. Bahkan, di tengah kerumunan massa yang memadati area pengadilan, Husein sempat melakukan sungkem kepada Atik Kusdarwati, istri Sudewo.

Menurut Husein, Sudewo layak mendapatkan dukungan moral selama menjalani proses hukum. Ia menilai mantan Bupati Pati tersebut merupakan korban dinamika politik yang terjadi di daerahnya.

Pernyataan itu disampaikan di hadapan sejumlah simpatisan yang sejak pagi mengawal jalannya persidangan. Mereka membawa berbagai atribut dukungan dan menyerukan agar Sudewo tetap kuat menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.

Fenomena ini menunjukkan bahwa meski tengah menghadapi dakwaan serius, Sudewo masih memiliki basis pendukung yang cukup solid di tengah masyarakat.

Sidang Perdana dengan Agenda Eksepsi

Pada persidangan kali ini, Sudewo menjalani agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Perkara yang menjeratnya terdiri atas dua kasus berbeda. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Kasus kedua menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati ketika menjabat sebagai bupati.

Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa diduga menggunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan bagi pihak lain.

Dugaan Pemerasan Kepala Desa Capai Rp 2,6 Miliar

Dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan, jaksa mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala desa terkait pengisian perangkat desa.

Nilai uang yang disebut terkumpul mencapai sekitar Rp 2,6 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah kepala desa dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 165 juta hingga Rp 225 juta.

Jaksa juga menyebut adanya tekanan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengisian perangkat desa. Dalam dakwaan disebutkan bahwa calon perangkat desa yang tidak mengikuti skema yang diinginkan diduga terancam tidak memperoleh pengesahan jabatan.

Selain Sudewo, tiga kepala desa juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Terseret Kasus Korupsi Proyek Perkeretaapian

Tak hanya menghadapi perkara di Kabupaten Pati, Sudewo juga didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.

Kasus tersebut merupakan bagian dari perkara besar yang sebelumnya diungkap aparat penegak hukum terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di Indonesia.

Jaksa menduga Sudewo menerima aliran dana yang disebut sebagai commitment fee dari kontraktor pelaksana proyek ketika masih duduk sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Nilai uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp 2,45 miliar dalam beberapa tahap dan bentuk transaksi.

Ancaman Hukuman Berat

Atas dakwaan tersebut, Sudewo dijerat menggunakan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Meski menghadapi ancaman hukuman berat, tim kuasa hukum Sudewo sebelumnya menyatakan akan membantah sejumlah tuduhan yang disampaikan dalam dakwaan jaksa.

Dukungan Publik dan Proses Hukum Berjalan Beriringan

Persidangan Sudewo memperlihatkan dua realitas yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, proses hukum terus berlangsung dengan berbagai dakwaan korupsi bernilai miliaran rupiah yang harus diuji kebenarannya di pengadilan. Di sisi lain, dukungan dari sebagian masyarakat masih mengalir dan bahkan semakin terlihat di ruang publik.

Perjalanan kasus ini masih panjang. Pengadilan akan menjadi tempat untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum dari kedua belah pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sampai saat itu tiba, sosok Sudewo tetap menjadi figur yang memicu perdebatan di tengah masyarakat: antara pemimpin yang masih mendapat loyalitas pendukungnya dan terdakwa yang harus mempertanggungjawabkan dakwaan korupsi di hadapan hukum.

Editor : Mahendra Aditya
#Bupati Pati nonaktif #sidang korupsi Sudewo #kasus korupsi Pati #sudewo #pengadilan tipikor semarang