Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Izin Ponpes Ndholo Kusumo Dicabut, Kemenag Pastikan Tak Terima Santri Baru dan Lakukan Pendampingan Eks Santri

Ali Mustofa • Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:09 WIB
DITUTUP: Kondisi asrama Ponpes Ndholo Kusumo pada Kamis (14/5) sepi dan sudah ditutup sejak diprotes ribuan massa. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
DITUTUP: Kondisi asrama Ponpes Ndholo Kusumo pada Kamis (14/5) sepi dan sudah ditutup sejak diprotes ribuan massa. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)

PATI – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Kabupaten Pati memastikan bahwa Pondok Pesantren Ndholo Kusumo tidak lagi menerima santri baru setelah izin operasionalnya resmi dicabut pada 5 Mei 2026.

Pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.

Tersangka dalam kasus ini, Ashari, saat ini masih menjalani proses hukum di Polda Jawa Tengah.

Kepala Seksi PD-Pontren Kemenag Pati, Darmanto, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah proses verifikasi dan visitasi oleh tim gabungan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Kemenag RI, RMI NU, FKPP, serta pembina pondok pesantren.

Berdasarkan rekomendasi tim tersebut, Ponpes Ndholo Kusumo resmi dicoret dari daftar operasional, sehingga seluruh kegiatan pendidikan di dalamnya dihentikan.

Sejak saat itu, pondok tidak diperbolehkan lagi menerima santri baru.

Setelah penutupan, Kemenag bersama instansi terkait melakukan asesmen pendidikan dan psikososial terhadap para mantan santri.

Kegiatan ini mulai dilaksanakan pada 20 Mei 2026 dengan melibatkan DP3AP2KB Jawa Tengah, LPA Klaten dan Jakarta, serta sejumlah lembaga lainnya.

Selain pendataan, para eks santri juga mendapatkan pendampingan dan workshop guna membantu pemulihan kondisi psikologis mereka agar tetap merasa aman dan mendapatkan arah pendidikan lanjutan.

Dalam proses pendataan, Kemenag telah menyebarkan kuesioner kepada 246 mantan santri.

Namun, hanya 51 orang yang mengisi dan mengembalikannya, sehingga hasil evaluasi belum sepenuhnya menggambarkan kondisi keseluruhan.

Kemenag juga telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga pendidikan dan pesantren yang bersedia menerima para eks santri.

Di antaranya Ponpes Al-Akrom, Mazroatul Ulum Wedarijaksa, MI Khoiriyah, MI Matholi’ul Najah, SMP Al-Akrom, MA Al-Akrom, MA Assalafiyah, MA Khoiriyatul Ulum, Yayasan Permata Nusantara Gabus, MAN 1 Pati, SMKN 4 Pati, hingga Ponpes Darul Najah.

Sementara itu, bagi santri yang berasal dari luar Jawa, pendampingan dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memastikan kondisi mereka tetap terpantau, termasuk kemungkinan adanya korban yang membutuhkan penanganan khusus.

Darmanto menegaskan bahwa proses pendataan dan pendampingan akan terus dilakukan, mengingat sebagian santri masih menjalani ujian akhir sehingga belum seluruhnya dapat mengikuti pendataan secara lengkap. (adr)

 
Editor : Ali Mustofa
#kegiatan pendidikan #kemeterian agama #pati #pondok pesantren #kemenag