PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tengah menggulirkan wacana besar untuk mengubah kawasan Plaza Puri menjadi pusat perbelanjaan modern atau mal.
Rencana ini diharapkan tidak hanya menjadi fasilitas belanja, tetapi juga dapat berkembang sebagai ruang rekreasi sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sudah mulai melakukan komunikasi dengan sejumlah investor terkait rencana pengembangan tersebut.
Dari hasil penjajakan awal, sedikitnya terdapat tiga investor asal Jakarta yang menunjukkan ketertarikan untuk menanamkan modal di kawasan Plaza Puri.
Ia menjelaskan, kehadiran mal di lokasi tersebut diharapkan dapat menjadi ikon baru pusat aktivitas masyarakat Kabupaten Pati.
Menurutnya, gagasan ini telah disampaikan kepada para calon investor dan mendapat respons positif pada tahap awal pembicaraan.
“Harapannya memang bisa terbangun mal yang menjadi tempat rekreasi masyarakat Pati di kawasan Plaza Puri. Wacana ini sudah kami tawarkan, dan ada tiga investor yang tertarik,” ujarnya.
Chandra menambahkan, area Plaza Puri yang direncanakan untuk pengembangan memiliki luas sekitar 970 meter persegi.
Meski detail desain seperti jumlah lantai dan konsep bangunan belum dibahas lebih jauh, ia menilai potensi lahan tersebut cukup menjanjikan untuk proyek pusat perbelanjaan modern.
“Untuk detail teknis seperti jumlah lantai belum dibahas. Tapi dengan luas yang ada, kawasan ini cukup potensial untuk dikembangkan menjadi mal,” katanya.
Selain sektor perdagangan ritel, Chandra juga menyebut bahwa minat investasi di Kabupaten Pati tidak hanya terbatas pada pengembangan mal.
Beberapa sektor lain, termasuk industri logam, juga dikabarkan tengah menjajaki peluang investasi di daerah tersebut.
Di sisi lain, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati telah mulai mengirimkan pemberitahuan kepada para penyewa ruko di Plaza Puri terkait rencana perubahan skema pemanfaatan aset daerah tersebut.
Saat ini, para penyewa memiliki masa kontrak yang berbeda-beda sesuai kesepakatan sebelumnya.
Kepala Disdagperin Kabupaten Pati, Bhakti Junior Isrhony, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak lagi menggunakan skema Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pengelolaan ruko tersebut.
Sebagai gantinya, akan diberlakukan sistem sewa transisi selama lima bulan hingga akhir tahun 2026.
Ia memaparkan bahwa kawasan Plaza Puri terbagi dalam dua blok, yaitu Blok A dengan 30 unit ruko dan 28 di antaranya masih ditempati, serta Blok B dengan 49 unit ruko dan 30 unit yang saat ini aktif digunakan oleh penyewa.
“Kontrak akan berakhir pada 27 Juli 2026. Setelah itu, akan dilakukan skema sewa transisi selama lima bulan sampai akhir tahun 2026,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan ini diberlakukan sebagai masa penyesuaian bagi para pedagang yang masih beraktivitas di kawasan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui pembahasan bersama berbagai pihak terkait, bukan keputusan sepihak.
Terkait proses penataan dan penyerahan aset, Disdagperin telah membagi peran dengan instansi terkait.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bertugas melakukan pendataan serta perhitungan aset yang ada di kawasan Plaza Puri.
“Kami sudah membagi tugas dalam proses penyerahan aset ini. Selanjutnya BPKAD akan melakukan pendataan dan penghitungan aset,” ujarnya.
Saat ini, proses pendataan pedagang yang akan mengikuti skema sewa transisi masih terus berjalan.
Pemerintah memastikan aktivitas perdagangan di Plaza Puri tetap berlangsung normal hingga masa kontrak berakhir pada Juli 2026.
Lebih jauh, rencana besar pengembangan kawasan Plaza Puri ini nantinya akan dimasukkan dalam skema investasi daerah melalui koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Prosesnya nanti masuk melalui DPMPTSP terlebih dahulu sebagai bagian dari investasi daerah. Setelah itu baru dibahas lebih lanjut mengenai pengembangannya. Saat ini kami fokus pada tahapan transisi dan penyelesaian administrasi hingga masa kontrak berakhir,” pungkasnya. (aua)