PATI - Anggota DPRD Kabupaten Pati, Kastomo, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memanfaatkan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah sebagai momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pendapatan daerah.
Menurut Kastomo, revisi Perda yang saat ini tengah dibahas tidak seharusnya hanya berfokus pada satu sektor tertentu. Pemerintah daerah perlu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meninjau kembali berbagai tarif pajak maupun retribusi yang berlaku di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan saat ini.
"Kalau memang ada rekomendasi perubahan nominal, sekalian dibahas dan dimasukkan sekarang. Mumpung ini ada kesempatan dari rekomendasi perubahan," ujarnya.
Ia menilai, apabila terdapat usulan penyesuaian tarif atau perubahan besaran retribusi pada sejumlah layanan pemerintah daerah, pembahasannya sebaiknya dilakukan secara bersamaan dalam revisi Perda. Langkah tersebut dinilai akan membuat proses penyesuaian regulasi lebih efektif sekaligus menghindari munculnya persoalan baru di kemudian hari.
Selain menyoroti aspek pajak dan retribusi, Kastomo juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi pola kerja sama yang selama ini dijalin dengan berbagai pihak, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurutnya, kerja sama yang dikelola dengan baik dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.
"Kalau kerja sama dengan BPJS itu pengaruhnya ke penghematan kerja. Bagaimana retribusi jasa umum bisa efektif dan efisien, itu yang harus dipikirkan," katanya.
Lebih lanjut, Kastomo menegaskan bahwa evaluasi terhadap pajak dan retribusi daerah tidak boleh dilakukan secara parsial. Seluruh sektor yang berkaitan dengan pendapatan daerah perlu dikaji secara menyeluruh agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul.
Menurutnya, jika evaluasi hanya dilakukan pada sebagian sektor, persoalan yang sama berpotensi kembali terjadi di masa mendatang. Oleh karena itu, ia berharap pembahasan revisi Perda kali ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menyelaraskan seluruh ketentuan mengenai pajak dan retribusi di lingkungan OPD Kabupaten Pati.
"Saya kira kalau tidak ada evaluasi tentang pajak daerah, masalahnya tidak akan selesai. Kesempatan inilah untuk menyesuaikan semua retribusi dan pajak yang ada di seluruh OPD di Kabupaten Pati," tegasnya. (adr)
Editor : Faidhil Falah