RADAR KUDUS – Mantan Bupati Pati, Sudewo, didakwa menerima aliran dana sekitar Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025–2026.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (15/6), Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan memaparkan bahwa terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses seleksi perangkat desa.
Para peserta seleksi disebut diwajibkan menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat kelulusan.
Jaksa menjelaskan, dalam praktik tersebut terdapat tiga kepala desa yang ikut berperan dalam pengumpulan setoran, yakni Kades Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono, dan Kades Sukorukun Karjan. Uang dari para calon kemudian dihimpun melalui para kepala desa tersebut.
Besaran setoran yang diminta kepada calon perangkat desa bervariasi, yakni berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Sementara itu, terdapat sekitar 15 calon yang disebut telah menyerahkan dana dengan nilai antara Rp130 juta hingga Rp165 juta.
Menurut jaksa, seluruh dana yang terkumpul kemudian dihimpun oleh Abdul Suyono yang disebut sebagai representasi dari Sudewo dalam proses tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui, terkait dugaan penyalahgunaan jabatan.
Selain perkara di lingkungan pemerintah daerah, Sudewo juga didakwa dalam kasus berbeda, yakni dugaan penerimaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang melibatkan total dana sekitar Rp3,8 miliar saat dirinya masih menjabat anggota Komisi V DPR RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dana tersebut berasal dari sejumlah pihak kontraktor proyek, yang diduga terkait pengaturan pemenangan tender di beberapa proyek infrastruktur perkeretaapian.
Sejumlah proyek yang turut disorot dalam perkara itu meliputi jalur ganda Mojokerto–Sepanjang, Solo–Semarang fase I, hingga Solo Balapan–Kalioso. Jaksa juga menyinggung adanya dugaan pengondisian lelang serta kebocoran dokumen pengadaan.
Selain dugaan suap, terdakwa juga disebut menerima gratifikasi sekitar Rp2,4 miliar, termasuk dari pihak terkait proyek DJKA, serta sejumlah fasilitas lain seperti keris dan perbaikan akses jalan di kediamannya.
Di sisi lain, dalam dakwaan yang sama, KPK juga mengungkap adanya dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Para calon perangkat desa disebut diminta menyetor uang dengan nominal berbeda sesuai jabatan yang dilamar, dengan total dana yang terkumpul mencapai miliaran rupiah.
Atas seluruh tuduhan tersebut, Sudewo didakwa melanggar pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai persidangan, pihak terdakwa membantah seluruh dakwaan jaksa dan menyatakan tidak pernah menerima aliran dana maupun terlibat dalam pengaturan proyek maupun seleksi jabatan.
Ia juga menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan proyek-proyek yang disebut dalam perkara tersebut.
Sidang perdana ini turut menarik perhatian publik dan dihadiri sejumlah pendukung yang memadati area Pengadilan Tipikor Semarang, sebelum nantinya sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.