SEMARANG – Babak baru kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo resmi dimulai. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan atas dua perkara berbeda yang diduga melibatkan Sudewo saat menduduki dua jabatan strategis, yakni sebagai anggota Komisi V DPR RI dan Bupati Pati.
Tidak tanggung-tanggung, total nilai dugaan tindak pidana yang dibacakan dalam surat dakwaan mencapai sekitar Rp6,4 miliar. Angka tersebut berasal dari dugaan suap dan gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp3,8 miliar serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati senilai Rp2,6 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana dugaan penyalahgunaan kekuasaan disebut terjadi dalam dua level pemerintahan yang berbeda.
Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Proyek DJKA
Dalam dakwaan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Sudewo diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Perkara tersebut diduga berlangsung saat Sudewo menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2021–2023 yang membidangi infrastruktur dan transportasi.
Jaksa mengungkapkan total penerimaan yang diduga diterima terdakwa mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Rinciannya terdiri atas uang suap dari sejumlah kontraktor, gratifikasi dalam bentuk uang, hingga pemberian barang bernilai ratusan juta rupiah.
"Sudewo menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan DJKA," demikian pokok dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan.
Berdasarkan dakwaan, uang suap yang diterima berasal dari sejumlah penyedia jasa konstruksi yang mengerjakan proyek perkeretaapian. Nilai suap disebut mencapai sekitar Rp1,37 miliar, sementara gratifikasi berupa uang dan barang ditaksir mencapai lebih dari Rp2,4 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Dugaan Pemerasan Seleksi Perangkat Desa
Tak hanya perkara proyek kereta api, Sudewo juga didakwa melakukan dugaan pemerasan terkait proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025–2026 saat menjabat sebagai kepala daerah.
Dalam persidangan, jaksa menyebut para calon perangkat desa diduga diwajibkan menyerahkan sejumlah uang agar dapat mengikuti atau meloloskan proses seleksi.
Dana tersebut disebut dikumpulkan melalui pihak-pihak tertentu yang bertindak sebagai perantara sebelum akhirnya diduga mengalir kepada terdakwa.
Nilai total dugaan pemerasan yang diungkap dalam dakwaan mencapai Rp2,6 miliar. Dalam berkas perkara lain, jaksa juga mengungkap penerimaan sekitar Rp2,4 miliar dari mekanisme pengumpulan uang tersebut.
Jaksa menilai tindakan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Sudewo Membantah Dakwaan
Usai persidangan, Sudewo membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan tidak pernah menerima uang sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa KPK. Sudewo juga menyatakan proses pengisian perangkat desa bukan merupakan kewenangan langsung bupati.
"Saya tidak menerima uang itu," ujar Sudewo kepada wartawan seusai sidang.
Meski demikian, bantahan tersebut nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, maupun alat bukti yang diajukan penuntut umum.
Ujian Integritas Penyelenggara Negara
Sidang perdana Sudewo bukan sekadar agenda pembacaan dakwaan. Perkara ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik selalu menuntut integritas tinggi.
Kasus yang menyeret seorang mantan legislator sekaligus kepala daerah tersebut juga menunjukkan bahwa praktik korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari dugaan jual beli pengaruh proyek pemerintah hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.
Masyarakat kini menanti proses persidangan berjalan secara transparan dan independen untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.
Perlu ditegaskan, surat dakwaan merupakan tuduhan dari penuntut umum yang harus dibuktikan di pengadilan. Sudewo tetap memiliki hak untuk membela diri hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Editor : Mahendra Aditya