SEMARANG – Mantan Bupati Pati, Sudewo, menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6).
Sidang ini menjadi awal pemeriksaan atas berbagai dakwaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Sudewo terlibat dalam penerimaan suap proyek perkeretaapian, gratifikasi, hingga dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Jaksa KPK Hermawan mengungkapkan, saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI, Sudewo diduga menerima aliran dana dari sejumlah kontraktor proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ia menyebut total uang yang diterima terdakwa mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
“Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya berjumlah Rp1,3 miliar,” ujar Hermawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Edwin Pudyono.
Dana tersebut disebut berasal dari beberapa pihak, di antaranya Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi Nur Widayat sebesar Rp450 juta, Direktur PT Indria Putra Persada Ferry Septha Indrianto sebesar Rp200 juta, serta Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebesar Rp721,5 juta.
Menurut jaksa, uang itu diberikan sebagai imbalan atas dugaan pengaturan proyek agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu.
Saat itu, Sudewo menjabat anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan, termasuk DJKA.
Dalam dakwaan, disebutkan adanya praktik pengondisian lelang, kebocoran dokumen pengadaan, serta pemberian kemudahan kepada pihak kontraktor dalam pelaksanaan proyek.
Tiga proyek yang turut disorot dalam perkara ini yakni Jalur Ganda Mojokerto–Sepanjang (JGMS 1), Jalur Ganda Solo–Semarang Fase I (JGSS 1), dan Jalur Ganda Solo Balapan–Kalioso (JGSS 6).
Selain dugaan suap, Sudewo juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,4 miliar. Penerimaan itu antara lain berasal dari Nur Widayat sebesar Rp2,3 miliar yang masih berkaitan dengan proyek di DJKA.
Tak hanya uang, jaksa juga menyebut adanya penerimaan lain berupa sebuah keris senilai Rp15 juta serta fasilitas perbaikan jalan di depan rumah pribadi Sudewo di Kadipiro, Surakarta, senilai Rp150 juta yang disebut diberikan oleh pihak terkait proyek.
Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
Dalam dakwaan yang sama, KPK juga mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati setelah Sudewo menjabat sebagai bupati.
Para calon perangkat desa disebut diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal berbeda sesuai jabatan yang diincar.
Untuk posisi Kasi, Kaur, dan Kepala Dusun dipatok sekitar Rp125 juta, sedangkan jabatan Sekretaris Desa mencapai Rp150 juta.
Dari praktik tersebut, jaksa menyebut terkumpul dana sekitar Rp2,495 miliar dari para peserta seleksi perangkat desa di berbagai wilayah Kabupaten Pati.
Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai persidangan, Sudewo membantah seluruh tuduhan yang disampaikan jaksa KPK.
Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana terkait proyek perkeretaapian maupun perkara lainnya.
“Untuk kasus DJKA ini saya sama sekali tidak menerima uang dari siapa pun. Saya juga tidak punya kewenangan mengatur proyek karena itu sepenuhnya kewenangan pemerintah sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga membantah keterlibatan dalam penerimaan uang dari pihak yang disebut dalam dakwaan jaksa.
Sidang perdana ini turut diwarnai kehadiran ribuan pendukung Sudewo yang memadati area Pengadilan Tipikor Semarang sejak pagi untuk memberikan dukungan moral.
Usai sidang, Sudewo sempat menemui para pendukungnya dan menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan.
“Terima kasih, alhamdulillah saya berterima kasih atas dukungan masyarakat. Ini menunjukkan warga Kabupaten Pati masih solid dan terus bersama membangun daerah,” ujarnya.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik karena melibatkan mantan kepala daerah dengan dugaan rangkaian praktik korupsi berskala besar.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.