PATI – Nasib sekitar 1.200 pekerja PT Dua Putra Utama Makmur (DPUM) di Kabupaten Pati masih belum jelas setelah pabrik perusahaan tersebut dilanda kebakaran hebat pada Sabtu (6/6).
Di tengah kondisi itu, persoalan baru muncul setelah terungkap adanya tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang berpotensi menghambat pencairan hak para karyawan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengatakan pihaknya tengah mengupayakan berbagai langkah agar pekerja terdampak tetap memperoleh perlindungan.
Salah satu opsi yang ditempuh adalah memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian akibat berhentinya operasional perusahaan.
Menurut Bambang, JKP merupakan bagian dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
Dalam kasus kebakaran yang menghentikan aktivitas perusahaan, para pekerja berpotensi memperoleh manfaat melalui skema tersebut.
Namun, hasil koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan tidak seluruh pekerja telah didaftarkan sebagai peserta.
Dari sekitar 1.200 karyawan yang terdampak, baru sekitar 600 orang yang tercatat sebagai peserta aktif, sementara data rinci masih terus diverifikasi.
Persoalan semakin rumit setelah diketahui PT Dua Putra juga memiliki tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Tunggakan tersebut tercatat sejak Maret hingga Juni 2026 dengan nilai mendekati Rp500 juta, belum termasuk sanksi denda yang harus dibayarkan perusahaan.
Bambang menjelaskan, pelunasan tunggakan menjadi syarat penting agar manfaat JKP dapat dicairkan kepada pekerja yang memenuhi ketentuan.
Apabila kewajiban perusahaan telah diselesaikan, para pekerja berpeluang menerima manfaat JKP sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan sebagai bentuk perlindungan sosial.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pati, Mochamad Andy Heriamsah, membenarkan adanya tunggakan iuran tersebut.
Meski demikian, pihaknya menyebut perusahaan telah menyampaikan komitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran yang masih tertunda.
Hingga saat ini, para pekerja PT Dua Putra masih menunggu kepastian mengenai kelanjutan pekerjaan mereka.
Di sisi lain, penyelesaian kewajiban BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting agar hak-hak para karyawan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (adr)
Editor : Ali Mustofa