Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Warga Kayen Pati Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Penjualan Oli Senilai Rp1,4 Miliar

Ali Mustofa • Senin, 8 Juni 2026 | 14:25 WIB
Ilustrasi warga menjalani proses hukum dalam kasus penggelapan penjualan oli.  (ai)
Ilustrasi warga menjalani proses hukum dalam kasus penggelapan penjualan oli.  (ai)

PATI – Seorang warga Dukuh Jabung, Desa Jatiroto, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, bernama Sakti atau yang akrab disapa Koko (35).

Harus menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan penjualan oli merek Shell dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati, Danang Seftrianto, menjelaskan bahwa saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi, terdakwa menjabat sebagai Distributor Sales Supervisor pada perusahaan distributor resmi produk oli Shell.

Jabatan tersebut memberinya kewenangan untuk mengatur strategi pemasaran, mengawasi distribusi produk, mengoordinasikan tim penjualan, serta memastikan target penjualan dan penagihan di berbagai wilayah dapat tercapai.

Dalam menjalankan tugasnya, terdakwa diketahui membawahi area pemasaran yang cukup luas, mencakup sejumlah daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga wilayah Probolinggo dan Surabaya.

Berdasarkan hasil penyidikan, selama kurun waktu Desember 2023 hingga Juni 2024, terdakwa diduga mengeluarkan produk oli Shell tanpa mengikuti prosedur operasional standar yang berlaku di perusahaan.

Produk-produk tersebut kemudian diduga diperjualbelikan melalui jalur yang tidak sesuai dengan mekanisme distribusi resmi perusahaan.

Dari transaksi yang teridentifikasi, nilai penjualan yang diduga dilakukan mencapai sekitar Rp1,465 miliar.

Selain itu, penyidik juga menemukan puluhan transaksi lain yang diduga berlangsung sepanjang Januari hingga Juli 2024 dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,153 miliar.

Danang mengungkapkan, proses distribusi barang yang dilakukan dalam sejumlah transaksi tersebut diduga tidak mengikuti aturan perusahaan.

Dalam mekanisme normal, setiap pengiriman produk wajib dilengkapi dokumen resmi berupa faktur penjualan (invoice) dan surat jalan sebelum barang diserahkan kepada pelanggan.

Namun dalam praktik yang menjadi objek perkara ini, sejumlah produk disebut keluar tanpa melalui proses administrasi yang semestinya.

Barang diduga diambil dan didistribusikan atas persetujuan terdakwa ke berbagai lokasi, mulai dari Surabaya hingga Mataram, tanpa disertai dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan perusahaan.

Tak hanya itu, dana hasil penjualan barang tersebut juga diduga tidak langsung masuk ke rekening perusahaan.

Pembayaran disebut lebih dahulu diterima melalui rekening pribadi sebelum akhirnya dicatat sebagai piutang perusahaan.

Untuk membuktikan dakwaan tersebut, jaksa berencana menghadirkan sejumlah saksi dari lingkungan internal perusahaan.

Mereka terdiri atas staf administrasi, pengemudi distribusi, hingga jajaran manajemen yang mengetahui proses penjualan dan pengiriman produk selama periode yang dipersoalkan.

Saat ini perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Pati.

Proses persidangan terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam distribusi dan penjualan produk oli yang menyebabkan kerugian perusahaan tersebut. (adr)

Editor : Ali Mustofa
#dugaan penggelapan #penjualan oli #kejaksaan #terdakwa #pati