Proyek Revitalisasi SMPN 2 Kayen Jadi Perhatian, Kejari Pati Bergerak Selidiki Dugaan Korupsi

Ali Mustofa • Dipublikasikan Jumat, 29 Mei 2026 | 11:21 WIB
SEKOLAH TETAP JALAN: Wali murid mendampingi anaknya mendaftar di SMPN 2 Kayen, Pati, baru-baru ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
SEKOLAH TETAP JALAN: Wali murid mendampingi anaknya mendaftar di SMPN 2 Kayen, Pati, baru-baru ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)

PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada program revitalisasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Program tersebut menyasar sejumlah sekolah di Kabupaten Pati dan kini mulai menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Dalam proses penyelidikan itu, beberapa pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati dikabarkan telah dimintai keterangan guna melengkapi kebutuhan data dan informasi.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah revitalisasi di SMP Negeri 2 Kayen.

Proyek tersebut diketahui dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian Pendidikan dengan nilai anggaran sekitar Rp1,55 miliar.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Handayani, membenarkan bahwa dirinya sempat diminta hadir oleh pihak Kejari Pati.

Namun ia menegaskan, kedatangannya hanya untuk memenuhi permintaan data terkait program DAK tahun 2024.

Ia juga membantah kabar yang menyebut dirinya sebagai pihak pelapor dalam perkara tersebut.

Menurutnya, isu itu tidak benar karena dugaan permasalahan yang kini diselidiki terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala bidang.

Handayani menjelaskan bahwa dirinya baru mulai menjabat sebagai Kabid Pembinaan SD pada akhir tahun 2025.

Karena itu, saat pihak kejaksaan meminta data pembanding mengenai program DAK 2024, ia harus berkoordinasi dengan sejumlah staf serta Widya Prada yang menangani bidang sarana dan prasarana.

Menurutnya, komunikasi dengan pihak kejaksaan masih terus berlangsung, terutama terkait kelengkapan dokumen dan data yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

“Seluruh data tahun 2024 yang diminta sudah saya serahkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pati melalui Kepala Seksi Intelijen, Rendra Yoga Pardede, membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Ia menyebut pihaknya sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan atau pulbaket guna mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi sekolah tersebut.

“Sekarang masih tahap penyelidikan dan pengumpulan data serta keterangan,” katanya.

Rendra menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kejaksaan juga memastikan seluruh proses berjalan secara transparan sesuai ketentuan yang ada. (adr(

Editor : Ali Mustofa
proyek revitalisasi program dak kejaksaan kejari pati revitalisasi sekolah