Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ketua DPRD Pati Tanggapi Masalah Tunjangan Rumah, Siap Dikurangi Jika Kehendak Rakyat

Achmad Ulil Albab • Senin, 25 Mei 2026 | 14:41 WIB
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin. (ACHMAD ULIL ALBAB/RADAR KUDUS)
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin. (ACHMAD ULIL ALBAB/RADAR KUDUS)

 

PATI – Desakan pemotongan tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD mendapat tanggapan langsung dari Ketua DPRD Pati Ali Badrudin.

Ali mengaku tidak keberatan dengan tuntutan itu, jika memang itu keinginan dari masyarakat.

“Pihak legislatif sama sekali tidak keberatan jika fasilitas tunjangan tersebut harus dikurangi,” ungkap Ali Badrudin.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, jika pemberian tunjangan perumahan merupakan amanat regulasi formal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Ketua DPRD Pati : Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Prakarsa Pihak Ekeskutif

Dalam aturannya pemerintah daerah dibolehkan memberikan tunjangan perumahan apabila daerah yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah jabatan resmi bagi pimpinan maupun anggota DPRD.

“Penentuan nominal serta kebijakan pemotongan tunjangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah (eksekutif) melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, bukan domain dari DPRD itu sendiri,” papar Ali.

Lebih lanjut Ali Badrudin, menyatakan bahwa penyesuaian nominal tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD harus didasarkan pada appraisal atau proses penilaian aset yang objektif.

Menurut Ali, apabila Plt Bupati Pati berkeinginan menurunkan besaran tunjangan sesuai aspirasi masyarakat, hal itu harus didasarkan pada appraisal (proses penilaian atau penaksiran aset) yang objektif.

“Kalau memang mau dikurangi sesuai dengan kehendak masyarakat, kemudian Plt Bupati mau mengurangi, ya monggo kami persilahkan. Tentunya dilakukan dengan appraisal. Karena kita bicara bukan sewa kamar, tapi tunjangan perumahan,” ujar Ali.

Ia menjelaskan, komponen tunjangan perumahan anggota legislatif mencakup berbagai fasilitas rumah tangga, mulai dari kamar tidur, ruang tamu, hingga ruang keluarga. Karena itu, penyesuaian nominal tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Meski demikian, Ali menegaskan seluruh anggota DPRD siap menerima keputusan apa pun yang diambil pemerintah daerah demi mendukung efisiensi anggaran.

Berdasarkan laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Pati diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pati.

Baca Juga: Jalur Purwodadi–Solo Tergerus Longsor, Pengendara Diminta Ekstra Waspada

Dalam aturan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pati menerima tunjangan perumahan sebesar Rp41 juta per bulan. Sementara Wakil Ketua DPRD masing-masing menerima Rp29 juta per bulan, dan anggota DPRD memperoleh tunjangan sebesar Rp21 juta per bulan.

Sebelumnya, saat audiensi dengan Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, pada Sabtu (23/5/2026), tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono Botok, menyoroti besaran tunjangan perumahan pimpinan DPRD Pati yang dinilai terlalu besar. (aua)

Editor : Achmad Ulil Albab
#ketua dprd pati ali badrudin #tunjangan rumah dprd pati #Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra