PATI - Kepolisian berhasil mengamankan seorang calon pengantin wanita yang sebelumnya dilaporkan pergi dari rumah tepat pada hari pernikahannya di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan masyarakat setelah calon mempelai wanita meninggalkan rumah beberapa jam sebelum prosesi akad nikah berlangsung.
Calon pengantin wanita diketahui bernama Nayla Anik Setiyawati (19), warga Dukuh Rambutan, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Sementara pria yang diamankan bersamanya adalah Davin Febriansyah (18), warga Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, yang diduga merupakan kekasih Nayla.
Keduanya diamankan aparat gabungan dari Polsek Tlogowungu, Resmob Polresta Pati, dan Resmob Polres Jepara pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 05.15 WIB di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Jepara.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tlogowungu, Mujahid menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari keluarga Nayla pada Kamis (21/5) pagi. Dalam laporan tersebut, keluarga menyebut Nayla meninggalkan rumah melalui pintu belakang dengan berjalan kaki pada hari pelaksanaan akad nikah.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pencarian bersama Resmob Polresta Pati dan Resmob Polres Jepara,” ujar AKP Mujahid.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa Nayla diduga berada bersama Davin di Hotel RedDoorz Near Turut yang berada di Jalan Nusa Indah, Desa Kedungcino, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
Kecurigaan petugas semakin kuat setelah menemukan sepeda motor Honda Beat Street di area hotel. Selain itu, nama Davin juga tercatat di buku tamu hotel dengan nomor kamar 04.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke kamar tersebut dengan didampingi penjaga hotel. Saat pintu diketuk, Nayla dan Davin ditemukan berada di dalam kamar dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Kedua orang tersebut kemudian kami bawa ke Mapolresta Pati untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena terjadi tepat pada hari pernikahan Nayla yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh kedua keluarga. Polisi menyebut penanganan perkara dilakukan secara humanis dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan agar situasi tetap kondusif.
AKP Mujahid juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan pribadi maupun keluarga sehingga tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.
Hingga saat ini, kedua belah pihak keluarga masih menjalani proses mediasi dan klarifikasi di Mapolresta Pati. (adr)
Editor : Faidhil Falah