PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan langkah tersebut, proses hukum memasuki tahap penuntutan dan Sudewo akan segera duduk sebagai terdakwa di persidangan.
Sudewo diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Sedangkan kasus kedua terkait dugaan penerimaan fee proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pelimpahan berkas ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan.
“Berkas telah dilimpahkan dari tahap penyidikan ke penuntutan. Ada dua berkas perkara, yakni perkara DJKA dan perkara Pati,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5).
Ia menambahkan, jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya, sesuai KUHAP, jaksa juga memiliki kewenangan untuk menggabungkan berkas dakwaan dari beberapa perkara agar proses persidangan berjalan lebih efektif, baik untuk kasus DJKA maupun perkara di Pati.
Sementara itu, Sudewo menyampaikan bahwa sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Sekarang sudah P21, sebentar lagi dilimpahkan untuk persidangan di Semarang,” ujarnya usai pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa dalam proses pengisian jabatan.
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1).
Dalam praktiknya, Sudewo diduga mematok tarif awal sekitar Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap posisi perangkat desa.
Tarif tersebut kemudian disebut dinaikkan oleh dua kepala desa, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa.
Editor : Ali Mustofa