Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Akhirnya! Dua Pencuri Motor dan Dua Penadah di Pati Dibekuk, Motor Curian Dijual Lewat Medsos

Ali Mustofa • Rabu, 20 Mei 2026 | 14:22 WIB
DICEK: Personel Polresta Pati olah TKP di lokasi pencurian turut Desa/Kecamatan Margorejo baru-baru ini. (HUMASRESTA PATI UNTUK RADAR KUDUS)
DICEK: Personel Polresta Pati olah TKP di lokasi pencurian turut Desa/Kecamatan Margorejo baru-baru ini. (HUMASRESTA PATI UNTUK RADAR KUDUS)

PATI – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan Trenggulun, Desa/Kecamatan Margorejo.

Dalam pengungkapan ini, empat orang diamankan, terdiri dari dua pelaku pencurian dan dua penadah.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan menjelaskan, kejadian bermula pada Senin (11/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban berinisial S (39), warga Margorejo, saat itu berangkat ke sawah untuk membersihkan rumput dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario putih keluaran 2013.

Sesampainya di lokasi, korban memarkir kendaraan di tepi jalan area persawahan karena sawah yang dituju harus ditempuh dengan berjalan kaki melewati kebun tebu.

Saat korban tengah bekerja, sepeda motor tersebut ternyata sudah dibawa kabur oleh pelaku.

“Korban memarkir kendaraan di pinggir jalan area persawahan. Ketika korban bekerja di sawah, motor itu dicuri,” ungkap AKP Dwi Kristiawan.

Sekitar pukul 17.30 WIB, korban didatangi saksi berinisial M (40), sesama petani dari Kecamatan Margorejo, yang menanyakan keberadaan motor tersebut.

Setelah dicek kembali ke lokasi parkir, kendaraan sudah tidak ada. Korban kemudian melapor ke Polsek Margorejo.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Margorejo langsung melakukan penyelidikan.

Kasus berhasil terungkap melalui penyamaran dan transaksi COD terhadap sepeda motor yang dipasarkan melalui marketplace Facebook.

Korban bersama rekannya, didampingi petugas yang menyamar, melakukan pertemuan dengan penjual motor di wilayah Trangkil.

Setelah pengecekan nomor rangka dan mesin, dipastikan kendaraan tersebut milik korban.

“Dari pengembangan, petugas menelusuri jalur penjualan hingga mengarah ke pelaku pencurian dan penadah,” jelasnya.

Polisi kemudian menangkap dua penadah di Kecamatan Trangkil, tepatnya di Desa Ketanen dan Desa Pasucen.

Sementara dua pelaku pencurian diamankan di Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo.

Dua pelaku pencurian yang ditangkap yakni ROP alias S (18) dan RAH alias R (21), keduanya warga Margorejo.

Sedangkan penadah yang diamankan adalah DKR (20), warga Trangkil, serta S alias R (43), warga Margoyoso yang tinggal di Trangkil.

Seluruh pelaku kini ditahan di Rutan Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario putih tanpa pelat nomor beserta STNK milik korban, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor lain yang diduga terkait tindak pidana tersebut.

Para pelaku pencurian dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 KUHP tentang pencurian secara bersama-sama, sedangkan penadah dikenai Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

AKP Dwi Kristiawan mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di lokasi sepi.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya. (adr)

Editor : Ali Mustofa
#barang bukti #pati #sepeda motor #pelaku pencurian #kepolisian