Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sudewo Segera Disidang! KPK Bawa Dua Kasus Korupsi ke Pengadilan Tipikor

Mahendra Aditya Restiawan • Rabu, 20 Mei 2026 | 11:56 WIB
KPK Limpahkan Berkas Korupsi Sudewo, Sidang Tipikor Semarang Segera Dimulai
KPK Limpahkan Berkas Korupsi Sudewo, Sidang Tipikor Semarang Segera Dimulai

RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, ke tahap penuntutan. Dengan langkah tersebut, proses hukum terhadap Sudewo kini memasuki babak baru dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik menyatakan seluruh unsur perkara telah lengkap. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum kasus resmi dilimpahkan ke meja hijau.

Sudewo diketahui terseret dalam dua perkara berbeda yang sama-sama ditangani KPK. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Sementara kasus kedua menyangkut dugaan penerimaan fee proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut menandai proses hukum yang telah masuk tahap penuntutan. Ia menyebut terdapat dua berkas penyidikan yang diserahkan sekaligus, yakni perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian dan dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Pati.

KPK juga mempertimbangkan kemungkinan menggabungkan dua dakwaan tersebut dalam satu proses persidangan. Langkah itu dinilai dapat membuat jalannya sidang lebih efektif sekaligus mempercepat proses pembuktian di pengadilan.

Di sisi lain, Sudewo membenarkan bahwa persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Ia kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan ditetapkan oleh pengadilan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam kasus tersebut, Sudewo diduga mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk satu posisi perangkat desa.

Nominal tersebut diduga kembali dinaikkan oleh dua kepala desa hingga mencapai Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang. Dugaan praktik pungutan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan KPK hingga berujung pada penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

Editor : Mahendra Aditya
#korupsi perangkat desa Pati #kasus suap DJKA #kpk #sudewo #tipikor semarang