PATI – Konflik lahan di Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, masih berlangsung dan menyeret keluarga Sarwi dalam perselisihan panjang dengan warga sekitar.
Sejak 2021, keluarga tersebut mengaku mengalami pengucilan sosial hingga akses menuju rumah mereka ditutup tembok setinggi sekitar tiga meter.
Keluarga Sarwi menilai kondisi ini membuat mereka tidak lagi mendapat pelayanan dari pemerintah desa dalam beberapa tahun terakhir.
Perselisihan bermula dari klaim atas sebidang tanah yang disebut warga akan dijadikan lokasi punden desa.
Namun, pihak keluarga menegaskan lahan tersebut merupakan milik pribadi yang telah bersertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati.
Putra Sarwi, Debi Sandra, menyampaikan bahwa status kepemilikan tanah itu telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
Ia menyebut keluarganya dua kali memenangkan perkara sengketa tersebut di pengadilan.
Menurut Debi, pihak keluarga kemudian melaporkan Kepala Desa Kutoharjo, Hartono, ke kepolisian karena diduga melakukan penyerobotan tanah.
Ia menyatakan langkah hukum tersebut terpaksa diambil karena persoalan tak kunjung selesai.
Debi menilai klaim desa atas tanah tersebut tidak berdasar.
Ia menyebut sejak kecil ayahnya telah tinggal di lokasi itu dan tidak pernah ada punden di area tersebut.
Ia juga mengaku keluarga sering mendapat tekanan saat mengurus sertifikat, bahkan sempat didatangi massa yang membawa senjata tajam.
Sejak tembok dibangun di sisi utara rumah sepanjang sekitar 30 meter, akses masuk keluarga Sarwi berubah.
Mereka kini harus menggunakan jalur alternatif dari sisi barat.
Debi mengatakan keluarga hanya diberi pemberitahuan bahwa akan dibangun pagar, namun keberatan yang disampaikan melalui surat dan diskusi tidak mendapat tanggapan.
Selain pembatasan akses, keluarga tersebut mengaku mengalami pengucilan sosial.
Mereka disebut tidak diizinkan mengikuti kegiatan RT dan kesulitan mengurus administrasi kependudukan.
Bahkan, Debi menyebut keluarganya sempat tidak menerima surat pemberitahuan memilih saat pemilu hingga harus melapor ke KPU.
Di sekitar rumah, warga juga memasang spanduk yang berisi tuntutan agar sebagian lahan diserahkan kepada pemerintah desa.
Meski demikian, Debi menegaskan keluarganya memiliki bukti kepemilikan sah dan tidak bermasalah dengan warga selain pihak yang mengklaim tanah tersebut.
Sebagai langkah perlindungan, keluarga kini memasang pagar bambu di sekitar rumah.
Debi memastikan pihaknya siap kembali menempuh jalur hukum jika sengketa berlanjut.
Ia menyebut laporan terhadap kepala desa telah diproses hingga tahap SPDP di kejaksaan.
Upaya damai sebenarnya pernah dilakukan, namun Debi menilai proses tersebut selalu disertai tekanan dari massa pendukung kepala desa.
Ia juga menuding adanya upaya penerbitan sertifikat baru secara diam-diam atas lahan yang disengketakan.
Persoalan ini sebelumnya telah diadukan kepada Bupati Pati pada masa kepemimpinan Haryanto serta pimpinan DPRD Kabupaten Pati pada 2021.
Namun hingga kini, keluarga Sarwi mengaku belum memperoleh solusi yang diharapkan. (adr)
Editor : Ali Mustofa