Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Korban Diminta Berani Bersuara, Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pati Dikawal Hingga Tuntas

Ali Mustofa • Jumat, 15 Mei 2026 | 14:39 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual

PATI – Perkembangan terbaru kembali muncul dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Polresta Pati menerima laporan tambahan dari seorang korban yang mengaku mengalami kejadian serupa yang diduga melibatkan Ashari (51), pendiri pesantren tersebut.

Penasihat hukum korban, Burhanuddin, mengungkapkan bahwa pelapor terbaru merupakan pengikut lama tersangka pada kurun 2013–2014.

Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi selama sekitar satu tahun ketika korban telah berstatus dewasa.

Menurutnya, korban saat itu tidak berani melapor karena berada di bawah tekanan pelaku.

Ia menyebut pola yang diduga digunakan tersangka berkaitan dengan doktrin kepatuhan kepada guru yang diterapkan kepada para pengikutnya.

Doktrin tersebut, kata Burhanuddin, diberlakukan hampir kepada seluruh pengikut.

Saat ini korban masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dengan pendampingan tim advokasi Aspirasi yang terdiri dari lebih dari 20 pengacara.

Koordinator Lapangan Aspirasi, Ulil Amri atau Cak Ulil, menyampaikan posko pengaduan serta layanan bantuan hukum gratis tetap dibuka selama 24 jam.

Ia juga mengapresiasi kesiapan kepolisian yang tetap melayani laporan masyarakat meskipun pada hari libur.

Cak Ulil menegaskan pihaknya siap menjamin keamanan korban serta mendampingi proses pelaporan hingga selesai, sekaligus mengajak korban lain agar tidak ragu mencari bantuan.

Sementara itu, Ketua Presidium Aspirasi, Tomy Roisunnasih atau Gus Tomy, menegaskan komitmen pendampingan hingga proses hukum tuntas.

Ia menilai pendampingan sangat penting agar korban memperoleh perlindungan sekaligus keadilan selama menjalani proses hukum.

Gus Tomy juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi peristiwa ini sebagai gambaran dunia pesantren secara keseluruhan.

Menurutnya, pesantren memiliki peran besar dalam dunia pendidikan dan telah melahirkan banyak tokoh bangsa, sehingga tindakan individu tidak seharusnya memunculkan stigma terhadap lembaga tersebut.

Ia turut mendorong korban lain yang mungkin mengalami kejadian serupa untuk berani bersuara.

Sikap diam, katanya, dapat memperingan hukuman pelaku atau bahkan membuat pelaku lolos dari jerat hukum.

Meski demikian, ia memahami tekanan psikologis yang dihadapi korban, terutama bagi mereka yang telah berkeluarga dan khawatir terhadap dampak sosial serta nama baik. (adr)

Editor : Ali Mustofa
#dugaan kekerasan #batuan hukum #tekanan psikologis #kepolisian