PATI – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati menegaskan bahwa Ashari (AS) tercatat dalam dokumen resmi sebagai pendiri Pondok Pesantren Tanfidzul Qur’an Ndholo Kusumo.
Data tersebut merujuk pada izin operasional yang diterbitkan Kementerian Agama RI pada 29 Oktober 2021.
Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiqu, menjelaskan bahwa dalam dokumen tersebut Ashari hanya tercantum sebagai pendiri lembaga, bukan sebagai kiai, ustadz, maupun tenaga pengajar.
Ia menekankan bahwa status tersebut merujuk sepenuhnya pada data administratif yang tercatat secara resmi.
Menurutnya, pendirian sebuah pondok pesantren harus memenuhi sejumlah syarat, seperti keberadaan kiai, sanad keilmuan, serta ketentuan administrasi lainnya.
Namun, dalam dokumen yang dimiliki Kemenag, peran Ashari sebatas sebagai pendiri yayasan, bukan bagian dari struktur pengajar atau pengasuh santri.
Syaiqu menambahkan, aktivitas Ashari di lingkungan pesantren tidak tercatat dalam kegiatan pembelajaran maupun pengasuhan.
Pihak Kemenag hanya berpegang pada data resmi yang terdaftar dalam sistem perizinan lembaga pendidikan keagamaan.
Kemenag Pati juga menyebut tetap melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap lembaga pendidikan di bawah Yayasan Ndholo Kusumo.
Meski demikian, urusan pengelolaan internal lembaga tidak dapat diintervensi secara langsung oleh pihak Kemenag.
Sementara itu, seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa lokasi pesantren tersebut dulunya dikenal sebagai petilasan bernama Ndolo Kusumo.
Ia menyebut Ashari sempat meninggalkan daerah tersebut selama beberapa tahun sebelum kembali ke Pati dan mendirikan pondok.
Warga tersebut juga menuturkan bahwa sebelum mendirikan pesantren, Ashari tidak dikenal sebagai kiai, melainkan sosok yang dianggap memiliki kemampuan supranatural oleh sebagian masyarakat sekitar. (adr)