Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kasus Dukun Cabul Pati Terbongkar Usai Pelaku Minta Suami Korban Tak Kaget Lihat Bayinya

Mahendra Aditya Restiawan • Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33 WIB
Ilustrasi pencabulan. (JawaPos.com)
Ilustrasi pencabulan. (JawaPos.com)

RADAR KUDUS - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang tukang pijat di Kabupaten Pati akhirnya terbongkar setelah ucapan pelaku memicu kecurigaan suami korban. Peristiwa itu mencuat ketika korban diketahui tengah mengandung empat bulan.

Pelaku berinisial AS sebelumnya dipercaya mampu membantu pasangan yang belum memiliki keturunan. Dengan mengaku mendapat petunjuk spiritual, pria tersebut menawarkan ritual khusus agar korban bisa segera hamil.

Namun, praktik yang dilakukan justru berujung pada dugaan pencabulan dan kini ditangani Satreskrim Polresta Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, terbongkarnya kasus ini bermula dari pernyataan pelaku kepada suami korban. Saat itu, AS meminta suami korban agar tidak terkejut apabila bayi yang lahir nantinya memiliki wajah mirip dirinya.

Ucapan tersebut membuat suami korban merasa janggal. Ia kemudian meminta penjelasan kepada istrinya terkait ritual yang pernah dijalani bersama pelaku.

Dari pengakuan korban, terungkap bahwa selama beberapa bulan terakhir dirinya menjalani ritual yang diklaim sebagai bagian dari proses memperoleh keturunan. Ritual tersebut berlangsung di rumah pelaku dan dilakukan lebih dari satu kali.

Polisi menyebut praktik itu terjadi dalam rentang Mei hingga Agustus 2024. Dalam pelaksanaannya, korban diduga dimanipulasi secara psikologis agar percaya bahwa hubungan badan yang dilakukan merupakan bagian dari syarat spiritual.

“Korban diyakinkan bahwa tindakan itu adalah bagian dari ritual agar cepat mendapatkan momongan,” ujar Kompol Dika.

Kasus ini semakin menjadi perhatian karena istri pelaku turut berada dalam rangkaian ritual tersebut. Penyidik kini masih mendalami sejauh mana keterlibatan perempuan itu, termasuk kemungkinan adanya tekanan dari pelaku.

Menurut polisi, komunikasi awal antara korban dan pelaku juga terjadi melalui perantara istri pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Hal itu membuat korban lebih mudah percaya terhadap pelaku.

Setelah mengetahui fakta sebenarnya, suami korban merasa keberatan dan memilih melapor ke pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AS di wilayah Jepara pada Senin (11/5).

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat AS dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kompol Dika.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana manipulasi kepercayaan dan kondisi psikologis korban dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindakan kriminal. Masyarakat pun diimbau lebih berhati-hati terhadap praktik pengobatan atau ritual yang menjanjikan solusi instan di luar logika.

Editor : Mahendra Aditya
#Kasus Pencabulan Pati #dukun cabul pati #korban hamil ritual spiritual #dukun pijat pati #berita pati hari ini