Modus Ritual Hamil Terbongkar, Dukun Pijat di Pati Diduga Cabuli Korban Berkedok Petunjuk Spiritual

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Selasa, 12 Mei 2026 | 19:31 WIB
Ilustrasi Kasus Pencabulan
Ilustrasi Kasus Pencabulan

RADAR KUDUS - Kasus dugaan kekerasan seksual berkedok ritual spiritual kembali menggemparkan warga Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial AS diamankan Satreskrim Polresta Pati setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan dengan modus ritual agar cepat hamil.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat itu disebut memanfaatkan kepercayaan korban dan suaminya yang sudah lama menanti kehadiran anak. Dengan dalih mendapat petunjuk dari guru spiritual, AS mengaku mampu membantu pasangan tersebut memperoleh keturunan.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya melalui ritual menyimpang yang melibatkan dirinya, istrinya, dan korban dalam hubungan badan secara bersama-sama.

Menurut hasil penyelidikan, praktik tersebut dilakukan di rumah pelaku dalam beberapa kesempatan sepanjang Mei hingga Agustus 2024. Pelaku meyakinkan korban bahwa ritual itu merupakan syarat agar proses kehamilan berhasil.

“Pelaku mengaku mendapat arahan spiritual untuk melakukan hubungan badan dengan korban sebagai bagian dari ritual mendapatkan momongan,” jelas Kompol Dika.

Polisi mengungkapkan, dalam praktiknya pelaku melakukan hubungan intim secara bergantian dengan korban. Modus itu diduga sengaja dirancang agar korban percaya bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengobatan spiritual.

Kasus ini mulai terungkap ketika korban diketahui hamil empat bulan. Kecurigaan muncul setelah pelaku memberi pesan kepada suami korban agar tidak terkejut apabila bayi yang lahir memiliki kemiripan fisik dengannya.

Ucapan tersebut membuat suami korban mulai mempertanyakan kejadian sebenarnya kepada istrinya. Setelah mengetahui adanya hubungan seksual yang dilakukan dengan dalih ritual, suami korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian karena merasa istrinya menjadi korban pencabulan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga mendalami keterlibatan istri pelaku. Sebab, perempuan tersebut diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban dan menjadi perantara komunikasi antara korban dengan pelaku.

Penyidik kini menelusuri apakah istri pelaku turut berperan secara sadar atau justru berada dalam tekanan dan manipulasi suaminya.

“Istri pelaku masih kami dalami keterlibatannya. Jika terbukti berada di bawah tekanan, maka bisa saja ia juga termasuk korban,” tambah Kompol Dika.

Pelaku sendiri ditangkap di wilayah Jepara pada Senin (11/5) saat berada di rumah kerabatnya. Kini AS telah ditahan di Mapolresta Pati guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik pengobatan maupun ritual spiritual yang menjanjikan hal-hal di luar nalar dan berpotensi dimanfaatkan untuk tindak kejahatan seksual.

Editor : Mahendra Aditya
Kasus Pencabulan Pati dukun cabul pati ritual kehamilan pati dukun pijat cabuli korban berita pati terbaru\