RADAR KUDUS - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus memasuki babak baru. Aparat kepolisian kini memperluas penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus yang diduga menimpa puluhan santriwati tersebut.
Penyidik dari Satreskrim Polresta Pati hingga Selasa, 12 Mei 2026, masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi. Proses pendalaman dilakukan secara bertahap guna mengumpulkan bukti tambahan sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelaku lain di balik perkara tersebut.
Tersangka utama berinisial A, yang diketahui merupakan pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren, sebelumnya diamankan polisi di wilayah Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026. Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi membuka kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Menurut Dika, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa berbagai keterangan dari korban maupun saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana tersebut.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kasus pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati,” ujarnya.
Sejauh ini, sedikitnya 17 saksi telah dimintai keterangan oleh kepolisian. Mereka terdiri atas korban, keluarga korban, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui kejadian di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Selain itu, polisi juga kembali memeriksa tiga saksi tambahan. Dua di antaranya diketahui berasal dari lingkungan keluarga tersangka. Pemeriksaan tambahan itu dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara serta menelusuri kemungkinan adanya pihak yang mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut dari hasil pendampingan terhadap korban dan saksi muncul dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian kasus pelecehan tersebut. Meski demikian, identitas maupun peran pihak yang dimaksud hingga kini belum diumumkan secara resmi oleh kepolisian.
Ali mengatakan pihaknya memilih menunggu proses hukum berjalan sambil terus mendampingi para korban yang memberikan keterangan kepada penyidik.
Menurutnya, keberanian korban untuk melapor menjadi langkah penting dalam memperkuat proses hukum terhadap pelaku. Ia mengungkapkan saat ini terdapat tambahan dua korban lain yang telah menyatakan kesiapan untuk membuat laporan resmi kepada polisi.
Dengan bertambahnya laporan korban, diharapkan proses penanganan perkara bisa semakin kuat dan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku jika terbukti bersalah di pengadilan.
Kasus yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara hingga tuntas, termasuk menindak siapa pun yang diduga terlibat maupun yang dianggap membiarkan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan itu.
Masyarakat juga berharap para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung. Kasus ini sekaligus menjadi sorotan serius terhadap pentingnya pengawasan dan perlindungan santri di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Editor : Mahendra Aditya