Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bukan Sekadar 15 Tahun, Komnas HAM Ingin Hukuman Lebih Berat untuk Tersangka Kasus Pesantren di Pati

Ali Mustofa • Selasa, 12 Mei 2026 | 09:36 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual

PATI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

Yaitu yang menjerat AS, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membuka ruang penambahan hukuman hingga sepertiga apabila pelaku merupakan tenaga pendidik, orang dekat korban, atau memiliki relasi kuasa.

Ia menyebut ancaman pidana maksimal dalam UU TPKS mencapai 15 tahun penjara.

Namun, bila unsur relasi kuasa sebagai pendidik terbukti, hukuman dapat bertambah sehingga ancamannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Anis juga mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi sedikitnya lima korban dalam kasus tersebut.

Jumlah ini masih berpotensi bertambah seiring proses pendampingan dan pemantauan yang terus berjalan.

Menurutnya, fokus Komnas HAM bukan semata menghitung jumlah korban, tetapi memastikan proses hukum berjalan adil sekaligus menjamin pemulihan bagi para penyintas.

Komnas HAM menilai penerapan pasal pemberatan penting karena pelaku merupakan sosok pendidik yang memiliki posisi kuasa di lingkungan pesantren.

Langkah ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan agar pengasuh pesantren tidak menyalahgunakan kewenangannya.

Sementara itu, Kapolresta Pati Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa tersangka Ashari bin Karsana dijerat sejumlah pasal terkait dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Polisi menerapkan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 83 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU TPKS yang memuat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 418 ayat (1) dan (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun. (adr)

Editor : Ali Mustofa
#pati #pondok pesantren #efek jera #kekerasan #komnas ham