Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dinsos dan Komnas HAM Fokus Pulihkan Trauma Korban Kasus Ponpes Pati

Mahendra Aditya Restiawan • Senin, 11 Mei 2026 | 18:01 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual

PATI – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak memberikan pendampingan terhadap korban dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu.

Pendampingan dilakukan kepada korban yang telah melapor maupun mereka yang masih berencana menyampaikan laporan kepada pihak berwenang. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kondisi fisik dan mental korban mendapatkan perhatian melalui program rehabilitasi dan layanan pemulihan yang tersedia.

Kepala UPTD PPA Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Hartono, menyampaikan rasa prihatin atas kasus yang menimpa para korban. Ia menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman tanpa kekerasan maupun tekanan.

Menurut Hartono, pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat Polresta Pati yang telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual tersebut. Penetapan tersangka dinilai menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban.

UPTD PPA, lanjutnya, turut menurunkan pekerja sosial untuk mendampingi korban selama menjalani pemeriksaan hukum di kepolisian. Pendampingan itu mencakup layanan psikologis, perlindungan khusus, hingga upaya pemulihan trauma yang dialami korban.

Selain fokus pada penanganan korban, Dinsos P3AKB juga mengimbau masyarakat agar ikut menjaga privasi korban, terutama anak-anak. Hartono meminta publik, pengguna media sosial, hingga insan pers tidak menyebarkan identitas maupun foto korban karena dapat memperburuk kondisi psikologis mereka.

Sebagai bentuk pelayanan, UPTD PPA Dinsos P3AKB Kabupaten Pati membuka posko pengaduan yang beroperasi setiap hari. Posko tersebut diperuntukkan bagi korban maupun saksi kasus kekerasan seksual yang membutuhkan perlindungan, konsultasi, atau pendampingan.

Kasus yang menyeret Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, juga mendapat perhatian dari Komnas HAM. Lembaga tersebut ikut memberikan pendampingan kepada para korban dan saksi yang diduga mengalami tekanan fisik maupun mental akibat kasus tersebut.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengatakan bahwa pemulihan psikologis korban menjadi fokus utama meskipun proses hukum terhadap tersangka telah berjalan. Menurutnya, penanganan perkara tidak berhenti setelah penetapan tersangka karena kondisi korban tetap harus diperhatikan secara serius.

Putu menjelaskan, sejumlah korban dan saksi diduga mengalami trauma mendalam akibat tindak kekerasan seksual yang terjadi. Karena itu, Komnas HAM terus memberikan pendampingan selama proses pelaporan hingga pemulihan psikologis berlangsung.

Ia menambahkan, layanan pendampingan psikologis sangat penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal tanpa tekanan mental berkepanjangan. Komnas HAM juga memastikan proses perlindungan hak-hak korban terus dikawal selama proses hukum berjalan. (adr/mah)

Editor : Mahendra Aditya
#kasus ponpes pati #UPTD PPA Pati #korban kekerasan seksual #dinsos pati #komnas ham