PATI – Kasus dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Pati kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi adanya upaya pengkondisian terhadap korban maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Sejumlah pihak diduga berusaha memengaruhi jalannya penanganan perkara melalui berbagai cara, termasuk pemberian uang hingga pendekatan kepada pendamping korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, seorang yang disebut sebagai orang dekat terlapor berinisial M diduga ikut terlibat dalam upaya tersebut.
Ia disebut beberapa kali melakukan komunikasi terkait penawaran tertentu kepada pihak-pihak yang menangani kasus.
“Waktu itu di sebuah warung dekat kantor BPN Pati. Ada orang yang diduga mewakili pihak tertentu menawarkan tambahan uang sekitar Rp100 juta kepada pihak pengacara,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, sumber tersebut juga menyebut adanya upaya pendekatan kepada korban dengan berbagai cara, termasuk mengarahkan mereka agar mengikuti keinginan pihak tertentu.
Bahkan, ada korban yang disebut sempat menerima sejumlah uang.
“Sebagian korban ada yang diarahkan dan diberi imbalan. Tapi ada juga yang tidak sepakat, sehingga akhirnya kasus ini menjadi ramai,” tambahnya.
Di tengah perkembangan tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun langsung ke Pati untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
Langkah ini diambil setelah muncul dugaan adanya intimidasi dalam proses penanganan perkara.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kendala serius di lapangan.
Beberapa korban dan saksi disebut mengalami tekanan, mulai dari ancaman hingga upaya memengaruhi agar tidak melanjutkan proses hukum.
Bahkan, sebagian korban dan saksi dilaporkan memilih mundur dari proses yang sedang berjalan.
LPSK juga menerima informasi adanya dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu dengan tujuan menghentikan kasus.
Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat proses peradilan serta memengaruhi keberanian korban untuk memberikan keterangan secara terbuka.
“LPSK bersama pihak terkait akan melakukan asesmen dan penguatan kepada para korban agar tetap berani memberikan kesaksian,” ujar Wawan.
Dari hasil penelusuran awal, tersangka diduga memanfaatkan relasi kuasa serta pendekatan tertentu untuk memengaruhi korban.
Bahkan, terdapat dugaan penggunaan dalil-dalil tertentu guna membangun kepatuhan korban.
Sejumlah korban juga mengaku kerap dihubungi pada waktu tidak wajar melalui pesan singkat, diminta untuk memenuhi permintaan tertentu.
Jika menolak, mereka disebut mendapat tekanan hingga ancaman.
LPSK memastikan akan memberikan perlindungan penuh, mulai dari keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis bagi para korban.
“LPSK hadir untuk memastikan korban dan saksi mendapatkan perlindungan agar tidak takut mengungkap fakta sebenarnya,” tegasnya.
Selain itu, koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan serta kemungkinan pemberian restitusi kepada korban.
Di sisi lain, muncul dugaan adanya pemberian uang damai kepada sejumlah korban yang diduga bertujuan meredam perkembangan kasus yang menyeret nama terlapor. (adr)