PATI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah turun langsung ke Kabupaten Pati guna memberikan pendampingan kepada para korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual.
Kehadiran lembaga ini dilakukan setelah muncul dugaan adanya tekanan dan intimidasi terhadap korban maupun saksi selama proses pengungkapan perkara berlangsung.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menjelaskan bahwa pihaknya mendapati sejumlah kendala serius di lapangan.
Beberapa korban dan saksi disebut mengalami tekanan, mulai dari ancaman laporan balik, ajakan damai, hingga upaya memengaruhi agar tidak melanjutkan proses hukum.
Bahkan, dalam perkembangan penanganan kasus, sebagian korban dan saksi dilaporkan mundur dari proses hukum yang sedang berjalan.
LPSK juga menerima informasi adanya dugaan pemberian uang kepada pihak pendamping korban dengan tujuan menghentikan perkara.
Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu jalannya proses peradilan serta menurunkan keberanian korban dan saksi untuk memberikan keterangan secara terbuka di hadapan hukum.
“Ke depan, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen serta penguatan terhadap para santri agar berani memberikan keterangan dan melaporkan tindak pidana yang dialami,” ujar Wawan.
Dari hasil penelusuran sementara, tersangka diduga menggunakan pengaruh, relasi kuasa, serta pendekatan bernuansa keagamaan untuk memengaruhi korban agar tunduk dan tidak melawan.
Sejumlah korban juga mengungkapkan bahwa mereka kerap dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hingga dini hari, diminta untuk menemani atau melakukan permintaan pribadi dari tersangka.
Jika menolak, korban disebut kerap mendapat ancaman hingga tekanan fisik maupun psikologis.
Sebagai bentuk perlindungan, LPSK tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga memastikan para korban mendapatkan jaminan keamanan, perlindungan identitas, serta dukungan psikologis agar tetap kuat menghadapi proses hukum.
“LPSK sudah turun secara aktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami berkomitmen memberikan perlindungan agar saksi dan korban berani mengungkap fakta sebenarnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan berbagai pihak juga terus dilakukan untuk mempercepat proses pengajuan perlindungan, termasuk kemungkinan pemberian restitusi bagi para korban.
Di sisi lain, muncul pula dugaan bahwa sebagian korban sempat menerima sejumlah uang damai yang diduga bertujuan untuk meredam dan menghentikan proses hukum terhadap perkara tersebut. (adr)
Editor : Ali Mustofa