Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Komnas HAM Soroti Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

Ali Mustofa • Sabtu, 9 Mei 2026 | 10:05 WIB
BERDIRI: Komnas HAM, Ombudsman, dan KPI mendatangi Dinsos Pati pada Jumat (8/5). (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
BERDIRI: Komnas HAM, Ombudsman, dan KPI mendatangi Dinsos Pati pada Jumat (8/5). (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)

PATI Komnas HAM menyampaikan keprihatinan atas lambannya proses hukum dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Pati.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai aparat penegak hukum seharusnya bergerak lebih cepat mengingat dampak psikologis yang berat bagi para korban.

Ia menekankan bahwa kepastian hukum menjadi faktor penting dalam proses pemulihan korban.

Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual seharusnya memberi dasar kuat bagi aparat untuk bertindak tegas dan responsif sejak awal laporan diterima.

Anis mengungkapkan, laporan terkait kasus ini sebenarnya telah disampaikan oleh korban sejak 2024, namun penanganan baru berjalan pada tahun ini.

Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan karena keterlambatan dapat memengaruhi rasa keadilan dan kepercayaan korban terhadap proses hukum.

Hingga kini, Komnas HAM mencatat sedikitnya lima korban telah teridentifikasi secara resmi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa jumlah korban bukan ukuran utama.

Satu korban saja, kata dia, sudah cukup menjadi alasan bagi negara untuk memberi perhatian serius melalui penegakan hukum dan pemulihan pascakejadian.

Selain menyoroti lambannya proses, Komnas HAM juga mendorong penyidik menerapkan pasal pemberatan.

Hal ini karena terduga pelaku merupakan tenaga pendidik yang memiliki relasi kuasa terhadap korban, sehingga ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari pidana maksimal.

Anis berharap kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh lembaga pendidikan, khususnya pesantren, agar memperkuat sistem perlindungan dan memastikan lingkungan belajar menjadi ruang yang aman, terutama bagi perempuan, serta bebas dari kekerasan seksual. (adr)

Editor : Ali Mustofa
#pati #keagamaan #kekerasan seksual #pendidikan #komnas ham