Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Heboh Kasus Ponpes di Pati, Polisi Minta Publik Tak Berspekulasi, Baru Satu Korban Terverifikasi

Ali Mustofa • Jumat, 8 Mei 2026 | 15:06 WIB
DIAMANKAN: Ashari, tersangka pencabulan terhadap santri putri di Ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Tlogorejo, Pati, digiring Satreskrim Polresta Pati kemarin. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
DIAMANKAN: Ashari, tersangka pencabulan terhadap santri putri di Ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Tlogorejo, Pati, digiring Satreskrim Polresta Pati kemarin. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)

PATI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menyatakan masih belum dapat memastikan kebenaran klaim adanya 50 santriwati yang disebut menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren berinisial AS (51).

Hingga saat ini, aparat kepolisian baru menerima satu laporan resmi dari korban.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa angka yang beredar di publik tersebut belum bisa dijadikan fakta penyidikan karena belum didukung hasil pemeriksaan.

“Narasi jumlah sekian itu belum menjadi fakta pemeriksaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa hingga kini baru satu korban yang secara resmi membuat laporan ke pihak kepolisian, sementara dugaan adanya 50 korban masih sebatas isu yang belum terverifikasi.

“Jadi belum menjadi fakta karena belum ada yang kami periksa terkait narasi jumlah korban 50 orang,” tambahnya.

Untuk membuka ruang pelaporan yang lebih luas, Polresta Pati telah menyiapkan posko pengaduan khusus kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Jaka memastikan bahwa identitas para pelapor akan dijaga kerahasiaannya demi keamanan korban.

“Kami membuka posko pengaduan agar masyarakat yang merasa menjadi korban bisa melapor. Identitas akan kami rahasiakan,” tegasnya.

Dalam pendalaman kasus, polisi juga telah memeriksa lima orang terkait peristiwa tersebut. Namun, status mereka masih sebagai saksi, bukan korban langsung.

“Mereka ada yang melihat dan ada yang sempat diajak ke kamar oleh pelaku, tapi tidak sampai terjadi pelecehan berat,” jelasnya.

Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menambahkan bahwa dari seluruh pihak yang diperiksa, baru satu orang yang resmi berstatus sebagai korban pelapor. Sementara empat lainnya masih dalam kategori saksi.

“Saat ini kami fokus pada korban yang sudah melapor, total yang diperiksa ada lima orang,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor dengan jaminan perlindungan identitas.

“Silakan melapor, identitas pelapor kami rahasiakan,” katanya.

Dika menjelaskan bahwa kasus ini sempat mengalami hambatan karena sejumlah saksi mencabut keterangannya, sehingga proses penyidikan sempat terkendala. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan tersangka AS telah ditetapkan serta ditahan.

Kasus ini sendiri pertama kali dilaporkan pada Juli 2024, dan baru kembali bergulir setelah korban berani memberikan keterangan ulang.

Polisi memastikan proses penyidikan tetap dilanjutkan untuk memperkuat pembuktian di pengadilan.

Sementara itu, AS sebelumnya ditangkap di wilayah Wonogiri setelah sempat melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Ia diketahui bersembunyi di rumah warga dekat area pemakaman sebelum akhirnya diamankan aparat.

Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati telah mencabut izin operasional pondok pesantren yang dikelola AS.

Keputusan tersebut membuat lembaga pendidikan itu resmi ditutup permanen dan tidak lagi diperbolehkan beroperasi.

Kepala Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Pondok ini sudah tidak boleh beroperasi lagi, ditutup secara permanen,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa seluruh santri yang berjumlah 252 orang telah dipulangkan ke orang tua masing-masing dan proses belajar dialihkan secara daring, sembari menunggu penempatan sekolah lanjutan yang lebih aman.

Kasus ini kini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian, dengan AS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. (adr)

Editor : Ali Mustofa
#aparat #masyarakat #pondok pesantren #kemenag #kepolisian