Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Izin Ponpes Dicabut, Kemenag Pati Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Seksual

Ali Mustofa • Jumat, 8 Mei 2026 | 14:38 WIB
TAK ADA AKTIVITAS: Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Tlogowungu, Pati, sudah tutup. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
TAK ADA AKTIVITAS: Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Tlogowungu, Pati, sudah tutup. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)

RADAR PATI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional sebuah pondok pesantren yang didirikan oleh AS (51), tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.

Dengan keputusan tersebut, aktivitas lembaga pendidikan keagamaan itu dinyatakan ditutup secara permanen dan tidak lagi diperbolehkan beroperasi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah tegas tanpa adanya toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

“Artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, sudah ditutup secara permanen,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/4/2026).

Syaiku menambahkan, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

Menurutnya, peristiwa tersebut telah mencederai marwah pesantren sebagai tempat pendidikan karakter dan pembinaan akhlak.

“Kami mengajak semua pihak untuk mengawal proses ini sampai selesai. Ini sangat memprihatinkan dan mencoreng citra pesantren,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Kemenag telah melakukan sejumlah langkah penanganan terhadap para santri yang terdampak.

Salah satunya adalah verifikasi lapangan yang dilakukan pada 4 Mei 2026, yang kemudian menghasilkan rekomendasi pencabutan izin operasional.

“Setelah verifikasi, kami merekomendasikan pencabutan izin. Alhamdulillah pada 5 Mei 2026 izin operasional resmi dicabut,” jelas Syaiku.

Terkait keberlangsungan pendidikan santri, Kemenag memastikan bahwa para siswa yang berjumlah 252 orang telah dipulangkan ke orang tua masing-masing.

Mereka terdiri dari jenjang RA, MI, SMP, hingga MA, dan saat ini proses pembelajaran dialihkan secara daring.

“Pada 2–3 Mei 2026 seluruh santri sudah dipulangkan. Pembelajaran sementara dilakukan secara online,” katanya.

Lebih lanjut, Syaiku menyebutkan bahwa pekan depan pihaknya akan melakukan asesmen untuk menentukan penempatan lanjutan pendidikan para santri ke lembaga yang lebih aman dan sesuai.

Sementara itu, kasus dugaan kekerasan seksual ini menyeret AS sebagai tersangka utama.

Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah santriwati dengan modus pendekatan doktrin keagamaan yang menekankan kepatuhan mutlak murid kepada guru.

AS sempat melarikan diri ke wilayah Wonogiri sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.

Saat ini, ia telah resmi ditahan di Polresta Pati dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah tersangka tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.

“Kami lakukan penjemputan paksa karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan diduga bersembunyi di luar daerah,” ungkapnya.

Dalam penyelidikan sementara, polisi baru menerima satu laporan resmi korban, namun membuka peluang laporan tambahan dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Selain AS, seorang pria lain berinisial Kuswandi juga turut diamankan karena diduga membantu pelarian tersangka utama.

Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan bahwa pola yang digunakan pelaku adalah manipulasi psikologis berbasis doktrin keagamaan sehingga korban berada dalam tekanan dan sulit menolak.

“Korban dibuat percaya bahwa murid wajib patuh total kepada guru,” ujarnya.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian, sementara AS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. (adr)

Editor : Ali Mustofa
#doktrin keagamaan #kementeraian agama #penangkapan #pati #polisi