PATI – Suasana tegang terjadi saat proses pendampingan hukum di kantor Satreskrim Polresta Pati pada hari sebelumnya.
Pengacara Donny Andretti melontarkan protes keras terkait prosedur penangkapan terhadap kliennya, Kuswandi.
Ia menilai proses hukum yang dijalankan lebih menyerupai tindakan tidak prosedural dibanding penegakan hukum yang semestinya.
Kuswandi sendiri diketahui merupakan tersangka lain dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan aktor utama Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Ia juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Donny menyampaikan bahwa pihak keluarga Kuswandi sempat kehilangan kontak dan tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan selama beberapa hari terakhir.
Informasi mengenai penangkapan justru pertama kali diketahui keluarga melalui unggahan media sosial, bukan melalui pemberitahuan resmi dari kepolisian.
“Keluarga sangat terpukul dan kebingungan. Klien kami menghilang, nomor WhatsApp tidak aktif, dan tidak ada surat penangkapan yang diterima di rumah. Apa bedanya penangkapan dengan penculikan jika keluarga tidak diberitahu?” ujar Donny dengan nada tegas di hadapan awak media.
Atas situasi tersebut, istri Kuswandi, Agustri Artini, kemudian menunjuk Donny Andretti untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Donny juga mengungkapkan hal mengejutkan setelah bertemu langsung dengan kliennya.
Ia mengklaim Kuswandi mengaku mengalami kekerasan fisik selama berada dalam masa penahanan awal.
“Ini baru saya dengar kemarin siang. Klien saya mengaku dipukul. Jika benar terjadi, saya akan melayangkan protes keras. Penegakan hukum harus benar, jangan sampai justru melanggar hukum,” katanya sambil menunjuk kliennya yang tampak lemas.
Donny juga sempat menghentikan proses berita acara pemeriksaan (BAP) yang sedang berlangsung.
Ia menilai pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum, yang menurutnya melanggar hak konstitusional tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Saya lihat tadi mau diperiksa, langsung saya hentikan. Dalam KUHAP, tersangka berhak didampingi pengacara agar proses berjalan seimbang,” tegasnya.
Ketegangan sempat meningkat ketika terjadi adu argumen antara Donny dan salah satu petugas kepolisian.
Ia mengaku dibentak saat mempertanyakan dasar hukum penangkapan yang disebut hanya berdasarkan “petunjuk atasan”.
“Jangan membentak saya, Pak. Kita bicara hukum, bukan petunjuk. Saya menjalankan tugas sebagai pengacara,” ucapnya menegaskan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penangkapan maupun tuduhan kekerasan yang disampaikan pihak kuasa hukum. (adr)
Editor : Ali Mustofa