PATI – Tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati berinisial AS (52) akhirnya tiba di Mapolresta Pati pada Kamis siang (7/5/2026).
Kedatangannya dikawal ketat aparat kepolisian dan langsung digiring menuju ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati.
Berdasarkan pantauan di lokasi, AS tiba sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan kendaraan petugas.
Begitu turun dari mobil, ia langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat sejumlah anggota kepolisian yang berada di belakangnya.
Saat tiba, tersangka tampak mengenakan pakaian batik berwarna coklat yang dipadukan dengan jaket hitam.
Kedua tangannya terlihat diborgol. Sepanjang perjalanan menuju ruang penyidik, AS tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media yang sudah menunggu.
Tak berselang lama, seorang pria berinisial K yang diduga berperan dalam membantu pelarian tersangka juga turut dibawa ke Mapolresta Pati.
Ia langsung digiring menuju ruang Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Sebelumnya, Polresta Pati memastikan bahwa AS telah berhasil ditangkap setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5/2026).
Penangkapan dilakukan oleh tim kepolisian di wilayah Wonogiri setelah tersangka sempat melarikan diri.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.
“Sudah ditangkap,” ujarnya singkat, Kamis (7/5/2026).
Menurut Jaka, tersangka sempat melarikan diri dan berpindah tempat hingga akhirnya berhasil ditemukan di wilayah Wonogiri.
Setelah diamankan, AS langsung dibawa menuju Pati untuk proses hukum lebih lanjut.
“Di Wonogiri,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini tersangka masih dalam perjalanan dan akan segera menjalani pemeriksaan serta konferensi pers resmi di Mapolresta Pati setelah seluruh tim dan barang bukti tiba di lokasi.
“Rilis menunggu tim lapangan dan tersangka sampai di Pati,” katanya.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban dalam kasus ini diduga mencapai sekitar 50 orang.
Ia juga mengungkap adanya dugaan praktik manipulasi terhadap korban, termasuk pernikahan paksa untuk menutupi perbuatan pelaku.
“Korban banyak, ada yang sampai hamil dan kemudian dinikahkan dengan pihak lain untuk menutupi kasus ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebagian korban bahkan telah melahirkan, namun kemudian kembali mengalami tekanan psikologis akibat skenario yang diduga diatur oleh pelaku.
Kasus ini kini terus didalami pihak kepolisian dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Sementara itu, publik dan berbagai pihak pemerhati perlindungan anak mendesak agar proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan memberikan hukuman maksimal.
Mengingat dugaan kejahatan dilakukan dalam lingkungan pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi para santri.
Editor : Ali Mustofa