Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tak Melawan, Buron Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pati Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Juru Kunci Petilasan Makam

Ali Mustofa • Kamis, 7 Mei 2026 | 14:28 WIB
Pelarian panjang Asyhari, oknum kiai cabul asal Pati yang diduga mencabuli puluhan santriwati, akhirnya berakhir. Setelah sempat menghilang dan masuk daftar perburuan, tersangka berhasil diringkus aparat di wilayah Wonogiri.
Pelarian panjang Asyhari, oknum kiai cabul asal Pati yang diduga mencabuli puluhan santriwati, akhirnya berakhir. Setelah sempat menghilang dan masuk daftar perburuan, tersangka berhasil diringkus aparat di wilayah Wonogiri.

PATI – Pelarian tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati berinisial AS akhirnya berakhir.

Oknum pengasuh pondok pesantren tersebut berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Wonogiri setelah sempat melarikan diri dari Kabupaten Pati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan, AS ditangkap pada Kamis dini hari (7/5/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.

Menurut Anwar, tersangka diketahui bersembunyi di rumah seorang juru kunci petilasan makam di kawasan tersebut.

Setelah berhasil diamankan, polisi juga langsung melakukan penggeledahan di lokasi persembunyian AS.

“Dia diamankan dari rumah tempat persembunyiannya di rumah juru kunci petilasan, lalu dilakukan penggeledahan,” ujar Anwar.

Ia menjelaskan, penangkapan terjadi saat tim Jatanras Polda Jateng melakukan surveillance atau pemantauan terhadap keberadaan tersangka.

Dalam proses pengejaran itu, petugas secara tidak sengaja berpapasan dengan AS di jalan sebelum akhirnya langsung melakukan penangkapan.

“Tim Jatanras sedang melakukan surveillance, kemudian berpapasan dengan tersangka di jalan dan langsung diamankan,” katanya.

Polisi menyebut selama bersembunyi di Wonogiri, AS tinggal seorang diri di rumah juru kunci petilasan tersebut.

Saat ditangkap, tersangka juga tidak melakukan perlawanan.

“Dia sendiri di rumah itu dan saat diamankan tidak ada perlawanan,” lanjut Anwar.

Dari hasil pemeriksaan awal, AS diduga melarikan diri dari Kabupaten Pati karena takut ditahan polisi setelah statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Anwar, tersangka juga sempat dibantu seseorang untuk keluar dari Pati sebelum akhirnya bersembunyi di Wonogiri.

“Dia kabur karena merasa akan segera ditahan. Informasinya sempat ada yang mengantar,” ungkapnya.

Usai ditangkap, AS langsung dibawa menuju Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini tersangka telah resmi ditahan di Polresta Pati.

“Setelah diamankan langsung kami serahkan ke Polresta Pati dan sekarang ditahan di sana,” tegasnya.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat AS sendiri sebelumnya telah menjadi perhatian publik.

Polisi menetapkan AS sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di pondok pesantren yang diasuhnya.

Fakta lain yang terungkap, kasus tersebut ternyata sudah pernah dilaporkan ke kepolisian sejak tahun 2024. Namun proses penyelidikan kala itu disebut sempat terhenti.

Kuasa hukum korban, Ali, mengungkapkan bahwa perkara tersebut sebenarnya telah mencuat sejak dua tahun lalu.

Saat itu terdapat delapan korban yang melapor ke pihak kepolisian.

Akan tetapi, di tengah proses penanganan, tujuh korban memilih mencabut laporan mereka.

“Awalnya ada delapan korban yang melapor. Namun tujuh korban kemudian mencabut laporannya,” ujar Ali.

Ia menduga pencabutan laporan terjadi setelah para korban dijanjikan posisi tertentu di lingkungan pondok pesantren.

“Informasinya mereka diberi kedudukan sebagai guru di ponpes,” katanya.

Kini hanya tersisa satu korban yang tetap melanjutkan proses hukum demi mengungkap kasus tersebut secara terang dan mencegah munculnya korban baru.

Pihak kuasa hukum korban memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum agar penanganan perkara berjalan tuntas dan memberikan perlindungan kepada korban.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan hingga kini belum ada laporan resmi terkait dugaan korban yang hamil ataupun dinikahkan oleh tersangka AS.

“Belum ada laporan terkait korban yang hamil maupun dinikahkan oleh tersangka,” ujar Dika.

Meski demikian, kepolisian tetap membuka kesempatan bagi korban lain yang ingin melapor.

“Jika memang ada korban lain, silakan menyampaikan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang menjerat AS kini terus menjadi sorotan masyarakat setelah tersangka sempat buron dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di Wonogiri.

Editor : Ali Mustofa
#pati #pondok pesantren #wonogiri #kekerasan #kepolisian