RADAR KUDUS - Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus menuai perhatian luas. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menilai perkara tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sudah masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius.
Menurut Sugiat, dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pesantren telah mencederai nilai kemanusiaan dan hak dasar korban. Karena itu, negara diminta hadir secara nyata untuk memastikan perlindungan hukum dan pemulihan bagi para korban.
“Kasus pimpinan pondok pesantren itu bukan hanya kriminal biasa. Tindakan tersebut sudah masuk pelanggaran HAM berat,” kata Sugiat, Rabu (6/5/2026).
Ia mendesak sejumlah lembaga negara segera turun tangan melakukan pendampingan dan investigasi, mulai dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca Juga: Kiai Ashari Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Santriwati di Pati, Begini Modus yang Terungkap
Negara Diminta Hadir Lindungi Korban
Sugiat menegaskan keterlibatan aktif lembaga negara sangat penting agar korban tidak terus berada dalam posisi rentan. Ia menilai proses hukum harus benar-benar berpihak kepada korban dan menjamin rasa aman selama penyidikan berlangsung.
Menurutnya, LPSK perlu segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan maksimal, baik secara hukum maupun psikologis.
Selain itu, Sugiat juga meminta adanya pemulihan jangka panjang bagi korban, termasuk rehabilitasi sosial dan pendampingan mental. Ia menyinggung Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang baru disahkan DPR dapat menjadi landasan kuat bagi LPSK untuk bergerak cepat.
“LPSK harus memfasilitasi restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi sosial bagi korban sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Ia menambahkan, negara tidak boleh abai terhadap kasus yang melibatkan anak dan lembaga pendidikan keagamaan. Menurut Sugiat, keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama dalam proses penanganan perkara tersebut.
Polisi Tetapkan Pengasuh Ponpes sebagai Tersangka
Sebelumnya, kepolisian telah meningkatkan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Pati ke tahap penyidikan. Polisi mengklaim telah memiliki bukti awal yang cukup setelah melakukan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut pengasuh pesantren bernama Ashari resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026 usai gelar perkara.
Kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024. Namun, proses penanganannya sempat tersendat karena adanya dugaan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak tertentu.
Sementara itu, dugaan tindak kekerasan seksual disebut telah berlangsung sejak 2020 dan melibatkan banyak korban yang sebagian besar masih berusia di bawah umur.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik nasional. Banyak pihak meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan agar seluruh korban memperoleh keadilan serta perlindungan yang layak.
Editor : Mahendra Aditya