PATI – Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PCNU Pati menegaskan bahwa Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, tidak berada dalam naungan mereka.
Di saat yang sama, proses pencabutan izin operasional lembaga tersebut dipastikan sedang berjalan.
Ketua RMI PCNU Pati, Muhammad Liwa’uddin, menyampaikan pernyataan ini sebagai respons atas mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual yang kini menjadi perhatian publik.
Ia menjelaskan, pihaknya bergerak cepat dengan melakukan koordinasi lintas sektor untuk mengawal penanganan kasus tersebut.
Koordinasi dilakukan dari tingkat cabang hingga pusat, termasuk dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, serta Kementerian Agama.
Pada hari yang sama, RMI bersama perwakilan Kementerian Agama pusat, provinsi, dan kabupaten telah meninjau langsung lokasi pondok pesantren.
Dari hasil peninjauan tersebut, izin operasional lembaga pendidikan itu dipastikan segera dicabut.
Ia menyebut, dalam waktu satu hingga dua hari ke depan proses penutupan operasional pondok diharapkan telah rampung.
Menurutnya, pencabutan izin operasional merupakan bentuk sanksi tegas atas dugaan tindak asusila yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
RMI juga berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanggulangan Kekerasan di Pesantren PBNU yang bekerja sama dengan Mabes Polri guna memastikan pengawalan kasus berlangsung secara nasional.
Selain aspek administratif, Liwa’uddin menekankan pentingnya proses hukum berjalan cepat dan transparan.
Ia mendorong kepolisian setempat segera melakukan penahanan terhadap tersangka agar memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi masyarakat.
Langkah tegas ini, lanjutnya, merupakan komitmen RMI dan PCNU Pati dalam menjaga marwah pesantren serta melindungi para santri.
Pihaknya juga memastikan akan memikirkan keberlanjutan pendidikan santri yang tidak terlibat agar tetap dapat melanjutkan belajar di lingkungan yang aman dan terpercaya. (adr)